Sengketa Wilayah Bone Bolango- Kota Mandek, Komisi I DPRD Kritik Pemprov

Tabayyun.co.id,GORONTALO – Perselisihan batas wilayah antara Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo masih belum menemui titik terang meski sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Sengketa ini kembali mencuat dalam rapat bersama DPRD, setelah tidak ada tindak lanjut konkret dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Anda sudah tindaklanjuti oleh Biro Pemerintahan. Nah, kita mengundang kedua daerah Kabupaten Bone bolango dan Kota Gorontalo. Dan persoalan ini bukan baru persoalan yang baru. Ini sudah sejak beberapa tahun yang lalu saya masih di Komisi Satu juga,” ujar anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fikram A.ZZ Salilama, dalam rapat tersebut. Selasa,26/08/25.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa Desak PT Pani Atasi Debu dan Kebisingan Sebelum Relokasi

Pemerintah Kota Gorontalo tetap bersikukuh mengikuti keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penetapan wilayah. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bone bolango merasa wilayahnya telah berkurang sekitar 400 km persegi akibat keputusan tersebut.

“Pemerintah kota justru taat aturan karena ini sudah ditetapkan oleh Kemendagri. Ya mereka taat. Mereka tidak mempercayai. Nah, tapi ada ungkapan dari tuntutan dari Pemerintah Kabupaten Bone bolango bahwa itu sudah lebih,” lanjutnya.

Sejumlah pertemuan telah dilakukan untuk mencari solusi melalui musyawarah, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, disarankan agar proses penyelesaian dibawa langsung ke Kemendagri.

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta dan DPRD Provinsi Gorontalo Kolaborasi Dorong HB Jassin Jadi Pahlawan Nasional

“Sehingga penyelesaiannya harus ke sana, Kemendagri itu barangkali. Makanya saya harapkan pada pemerintah provinsi Gorontalo agar segera mengambil langkah-langkah penyelesaian,” ujarnya dengan nada tegas.

Sayangnya, menurut informasi yang diterima dari Biro Pemerintahan, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam APBD. Hal ini memicu kritik keras dari DPRD yang menilai kurangnya komitmen pemerintah provinsi.

“Saya kesalkan juga bahwa Pemerintah Provinsi tidak menganggarkan di Biro Pemerintahan untuk penyelesaian batas-batas. Itu penyampaian langsung dari Biro Pemerintahan. Kalau tidak dianggarkan satu sen pun untuk penyelesaian ini,” kata Fikram, yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Gorontalo Tinjau Pemerintahan Desa Kramat, Soroti Keterlambatan Dana Desa

Situasi ini dikhawatirkan dapat memicu konflik yang lebih besar jika tidak segera ditangani. Legislator pun meminta batas waktu yang jelas untuk penyelesaian, meskipun Biro Pemerintahan berjanji akan melaporkan hasilnya dalam dua minggu ke depan.

“Makanya saya minta deadline waktu kapan penyelesaian. Tapi penyampaian Ibu Karo, Insya Allah dua minggu kemudian dia akan laporkan ke Komisi Satu,” katanya.

Sementara itu, DPRD telah menyetujui perubahan APBD, namun pelaksanaan teknisnya masih terganjal akibat alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *