Sudah Bayar Parkir Tahunan, Masih Ditagih? Dishub Kota Gorontalo Tegaskan Jukir Bisa Dinonaktifkan

Tabayyun.co.id,GORONTALO— Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan kebijakan parkir berlangganan sebagai upaya memberikan kemudahan dan kepastian biaya parkir bagi masyarakat. Program ini mulai dijalankan pada masa pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel.

Skema parkir berlangganan dinilai lebih praktis dan terjangkau. Pengendara sepeda motor cukup membayar Rp 60.000 untuk menikmati bebas biaya parkir di tepi jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo selama satu tahun.

Baca Juga :  Libatkan Orang Tua Mengajar, Program Pintar SMAN 1 Gorontalo Tuai Apresiasi Dari Yusrianto Kadir

Selain kendaraan roda dua, kebijakan ini juga mengatur tarif khusus untuk roda lainnya. Bentor dikenakan biaya Rp 40.000 per tahun, mobil jenis minibus Rp 100.000, sementara dump truck sebesar Rp 120.000.

Dalam tahap awal penerapan, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pembinaan kepada para juru parkir yang bertugas di lapangan.

Baca Juga :  Penjual Kopi Dilarang Berjualan di Halaman Bank Mega Gorontalo, Warga Soroti Kebijakan

“Kami sudah memberikan edukasi kepada Jukir yang bertugas. Untuk yang sudah berlangganan, tarif parkirnya tidak dipungut lagi,” kata Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, Senin (2/2/2026).

Namun demikian, Dishub juga mengantisipasi kemungkinan adanya pelanggaran di lapangan. Hermanto menegaskan, masyarakat diminta aktif melapor apabila menemukan juru parkir yang masih memungut tarif dari pengendara yang telah terdaftar dalam program parkir berlangganan.

Baca Juga :  Warga Pertanyakan Sekolah Belum Tersentuh Program Makan Bergizi Gratis Saat Reses DPRD Indriani Dunda

“Kalau terbukti, maka kami akan memberikan tindakan tegas berupa menonaktifkan Jukir tersebut,” tegas Hermanto.

Ia menambahkan, sanksi tersebut dijatuhkan sesuai arahan Wali Kota Gorontalo guna memastikan kebijakan parkir berlangganan berjalan tertib dan tepat sasaran.

“Ini sesuai dengan perintah Pak Wali Kota kepada kami,” pungkas Hermanto yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *