Tak Menunggu Program Datang, Komisi I DPRD Provinsi Apresiasi Desa Tangkobu Siapkan Fondasi Koperasi Merah Putih

TABAYYUN.CO.ID, BOALEMO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meninjau langsung kesiapan Desa Tangkobu, Kabupaten Boalemo, dalam mendukung program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Kunjungan tersebut difokuskan pada pengecekan ketersediaan lahan yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan koperasi desa.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa Desa Tangkobu telah memiliki modal awal yang cukup menjanjikan. Selain menyiapkan lahan, pemerintah desa juga telah memiliki bangunan koperasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat ke depan.

Baca Juga :  Humas DPRD Provinsi Gorontalo Tuai Apresiasi, Sumbang PNBP Lewat TVRI

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, menilai kesiapan yang ditunjukkan Desa Tangkobu menjadi contoh positif dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi berbasis desa.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh bantuan atau program pemerintah semata. Kesiapan kelembagaan, legalitas, aset, serta dukungan masyarakat menjadi faktor penting yang harus dipersiapkan sejak awal.

“Yang kami lihat di Desa Tangkobu ini cukup positif. Desa sudah memiliki lahan, bahkan sudah ada bangunan koperasi desa. Ini menunjukkan bahwa pemerintah desa tidak hanya menunggu program, tetapi sudah memiliki inisiatif untuk menyiapkan fondasi ekonomi desa,” ujar perwakilan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Siswi, Hamzah Muslimin: Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Minta Penanganan Serius

Dalam kesempatan itu, Komisi I juga mengingatkan bahwa penggunaan lahan maupun aset desa untuk kepentingan koperasi harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa mencakup tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, bangunan desa, serta berbagai aset lainnya yang menjadi milik desa. Seluruh aset tersebut wajib dikelola untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Kembali Raih Opini WTP, DPRD Provinsi Fokus Kawal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Komisi I berharap kesiapan yang telah ditunjukkan Desa Tangkobu dapat mempercepat realisasi Koperasi Desa Merah Putih sekaligus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *