Tak Perlu Daftar, Pengemudi Ojol Otomatis Berstatus Pelaku UMKM dan Berhak Dapat KUR

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana menetapkan seluruh pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Dengan kebijakan tersebut, para pengemudi akan memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mulai dari akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembebasan pajak, hingga program pengembangan usaha.

Rencana itu disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. Menurutnya, pengemudi transportasi berbasis aplikasi akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring.

“Pemerintah ke depan kepada teman-teman Ojek Online ini akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online,” kata Maman, Rabu (2/7/2026).

Baca Juga :  Kasus Tambang Ilegal Meluas, Bareskrim Fokus ke Gorontalo dan Maluku Utara

Ia menjelaskan, dengan status tersebut para pengemudi akan memiliki hak yang sama dengan pelaku UMKM lainnya dalam memperoleh berbagai program pemerintah.

“Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak untuk mendapatkan semua insentif, fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha-pengusaha mikro,” lanjutnya.

Maman menegaskan, pengemudi tidak perlu melakukan pendaftaran khusus agar memperoleh status tersebut. Pemerintah akan menetapkannya secara otomatis sebagai bagian dari kebijakan pemberdayaan ekonomi.

“Secara otomatis. Dan memang sebagian besar teman-teman asosiasi ojol, Garda Ojol, dan lainnya juga mengharapkan ke arah sana. Jadi ini merupakan aspirasi dari para penggiat usaha ojol,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo: 10+6 Itu 17, Eh... Begini Maksudnya

Salah satu manfaat yang akan diterima para pengemudi adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi mereka yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku UMKM.

Selain itu, pemerintah akan membuka akses terhadap berbagai program pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), fasilitas pembiayaan lainnya, pelatihan, hingga peningkatan kapasitas usaha.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap para pengemudi ojek online tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi berbasis aplikasi, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lain yang lebih produktif.

“Artinya kita juga berharap mereka-mereka tidak hanya terus menjadi berusaha di Ojek Online tetapi harapan kita juga mereka bisa berkembang di usaha-usaha yang lainnya,” kata Maman.

Baca Juga :  Fauzan Fadel Muhammad Soroti Transportasi Terpisah, Ancaman Stabilitas Ekonomi Saat Lebaran

Pada tahap awal pelaksanaan kebijakan, pemerintah juga tidak akan mewajibkan para pengemudi mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Persyaratan tersebut akan diterapkan secara bertahap agar proses transisi berjalan lebih mudah.

“Persyaratan terkait pengurusan NIB tidak kita prioritaskan di awal terlebih dahulu. Biarkan proses transisi ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Maman, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan lancar sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan ekonomi bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *