Terbongkar! Bupati Sukoharjo Diduga Pakai SK Insentif untuk Memeras Pegawai

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus korupsi yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan melalui penerbitan dua Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Dua SK tersebut masing-masing mengatur penerimaan serta besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan insentif pemungutan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

“Terbitnya kedua SK bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS (Etik) untuk melakukan tindakan pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :  Gus Mus Tolak Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Menurut KPK, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Permintaan tersebut disebut mengikuti pola yang pernah diterapkan pada masa bupati sebelumnya.

“Dengan kode perintah tambahan upah pungut kae ono tho? (tambahan upah pungut itu ada kan?),” kata Asep.

Selain itu, Etik juga diduga meminta agar besaran setoran disamakan dengan kebijakan bupati sebelumnya.

“Dengan perintah wes dilantik ojo ndeleng wae (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu,” jelas Asep.

Baca Juga :  Demo Ojol 17 September, Garda Desak Tuntutan Baru

Perintah tersebut kemudian diteruskan Richard kepada pejabat eselon III di BPKAD untuk mengumpulkan potongan insentif yang selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum diteruskan kepada Etik.

KPK menyebut praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

Dari hasil penyelidikan sementara, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar yang berasal dari pemotongan insentif pegawai BPKAD.

Selain dugaan pemotongan insentif, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo, Tri Mulyo, mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ada pun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari bupati sebelumnya dengan kode padakno karo bapak (samakan dengan bapak), dimana pada periode bupati sebelumnya juga meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan perintah golekno 500 akhir tahun (carikan Rp500 juta untuk akhir tahun),” ungkap Asep.

Baca Juga :  Firdaus Teken PKS dengan ABPEDNAS, SMSI Siap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Desa: 3.181 Media Siber Siap Bergerak

KPK mengungkap, selama periode 2024 hingga 2026, Etik diduga menerima setoran rutin dari OPD senilai Rp840 juta, dengan rincian Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Sementara itu, Richard Tri Handoko juga diduga mengumpulkan dana sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022 hingga 2024.

Penyidik KPK juga masih mendalami dugaan adanya bukti pengeluaran fiktif serta praktik mark up pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang diduga menjadi sumber tambahan dana dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *