Tim Pakar DPRD Bukan Pasukan Pembenar, Kerja Keilmuan Harus Berbasis Data dan Hukum

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Tim Pakar atau Kelompok Pakar DPRD bukan dibentuk untuk menjadi pihak yang selalu membenarkan setiap keputusan lembaga legislatif.

Keberadaan mereka memiliki dasar hukum dan fungsi yang jelas, yakni memberikan dukungan keahlian sesuai disiplin ilmu untuk membantu DPRD menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD provinsi memiliki tiga fungsi utama, yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan DPRD dalam kerangka representasi rakyat.

Ketentuan mengenai dukungan tenaga ahli kemudian diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Pasal 31 ayat (4) PP tersebut menyebut alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan tugasnya dibantu sekretariat dan dapat dibantu kelompok pakar atau tim ahli.

Sementara itu, Pasal 66 mengatur bahwa kelompok pakar atau tim ahli bekerja berdasarkan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.

Landasan tersebut menunjukkan bahwa Tim Pakar memiliki fungsi keilmuan untuk mendukung kerja kelembagaan, bukan mengambil alih kewenangan politik anggota DPRD.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Gelar Pasar Murah Jelang Iduladha di Libuo

Bukan Sekadar Memberikan Pembenaran

Pengaturan mengenai Tim Pakar juga berkaitan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD menjadi bagian dari belanja penunjang kegiatan DPRD.

PP Nomor 18 Tahun 2017 masih berlaku dengan perubahan melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 juga mengatur keberadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.

Pasal 20 ayat (1) huruf c mengatur mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli.

Selanjutnya, Pasal 23 ayat (1) menyebut Tim Pakar sebagai pakar atau ahli yang memiliki kemampuan dalam disiplin ilmu sesuai kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan DPRD.

Dengan konstruksi tersebut, Tim Pakar tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang hanya memberikan persetujuan terhadap setiap kebijakan DPRD.

Fungsi utama mereka justru berada pada penyediaan kajian, analisis, data, argumentasi, serta perspektif keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Perumda Muara Tirta Pastikan Layanan Air 24 Jam di Dua Kelurahan, Targetkan Perluasan Hingga 2026

“Kalau suatu kebijakan benar berdasarkan hukum dan data, jelaskan mengapa ia benar. Kalau ada kekeliruan, katakan ada yang harus diperbaiki. Tim Pakar bukan stempel pembenar. Nilai seorang pakar justru terletak pada independensi keilmuannya.”

Kritik Tetap Diperlukan

Keberadaan Tim Pakar juga tidak berarti lembaga tersebut berada di luar ruang kritik publik.

Kritik terhadap DPRD maupun Tim Pakar merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, kritik terhadap fungsi Tim Pakar perlu ditempatkan dalam kerangka aturan yang mengatur kedudukannya.

Sepanjang bekerja sesuai bidang tugas dan kompetensi, analisis atau penjelasan yang diberikan Tim Pakar merupakan bentuk dukungan keahlian kepada DPRD.

Fungsi tersebut berbeda dengan kewenangan politik yang tetap berada pada DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.

Tim Pakar juga dapat memberikan perspektif keilmuan ketika terdapat informasi publik mengenai DPRD yang dinilai tidak tepat.

Namun, penjelasan tersebut harus tetap berangkat dari fakta, data, peraturan, dan kompetensi keilmuan, bukan pendapat pribadi yang kemudian diposisikan sebagai keputusan resmi DPRD.

Baca Juga :  HUT ke-80 RI, Muhammadiyah Kota Timur Gelar Upacara dan Lomba Penuh Keceriaan

Bukan Juru Bicara DPRD

Hal lain yang perlu dibedakan ialah fungsi keilmuan Tim Pakar dengan kewenangan sebagai juru bicara resmi DPRD.

PP Nomor 12 Tahun 2018, PP Nomor 18 Tahun 2017, maupun Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 tidak secara khusus menetapkan Tim Pakar sebagai juru bicara resmi DPRD.

Karena itu, pernyataan yang secara formal mengatasnamakan DPRD tetap harus mengikuti mekanisme dan mandat kelembagaan.

Namun, ketentuan tersebut tidak menghapus ruang bagi Tim Pakar untuk menyampaikan kajian, argumentasi, koreksi, ataupun penjelasan akademik sesuai kapasitas keahliannya.

Posisinya tetap sebagai pendukung kerja keilmuan DPRD, bukan sebagai pengambil keputusan politik.

Karena itu, garis kerja Tim Pakar perlu dijaga secara jelas.

Tim Pakar tidak ditempatkan sebagai alat pembenaran, tetapi juga tidak menjadi alat untuk menyerang pihak lain.

Mereka tidak menggantikan kewenangan anggota DPRD. Sebaliknya, keberadaan mereka diharapkan membantu DPRD melihat persoalan melalui data, hukum, ilmu pengetahuan, dan analisis yang objektif.

“Bukan untuk membenarkan semua hal, tetapi untuk meluruskan dengan ilmu, data, dan integritas.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *