Tolak Ajakan Hubungan Badan, Istri Ditusuk Suami 15 Kali di Kos Gorontalo

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Gorontalo. Seorang perempuan mengalami luka berat setelah diduga ditusuk suaminya sebanyak 15 kali menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos yang berada di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny, SIK., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K.,mengatakan, korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang sah.

Akmal menjelaskan, sebelum kejadian, keduanya diketahui sudah sekitar satu bulan tidak tinggal bersama.

Pelaku kemudian menghubungi korban untuk membicarakan persoalan rumah tangga mereka. Keduanya akhirnya bertemu di tempat kos yang kemudian menjadi lokasi kejadian perkara (TKP).

“Jadi tersangka dan korban ini sudah satu bulan tidak tinggal bersama. Kemudian dari tersangka menghubungi kepada korban untuk berbicara terkait dengan permasalahan rumah tangganya,” kata Akmal saat konferensi pers (Rabu/26/08/26).

Baca Juga :  Indriani Dunda Serap Aspirasi Pelaku UMKM di Reses Kelurahan Bugis

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas persoalan rumah tangga, termasuk kemungkinan menyelesaikan hubungan mereka atau bercerai.

Namun, situasi berubah setelah pelaku diduga meminta korban untuk melakukan hubungan badan. Permintaan tersebut ditolak korban.

“Permintaan dari tersangka ingin melakukan hubungan badan satu kali, namun dari korban saya tidak mau,” ujar Akmal.

Penolakan tersebut diduga membuat pelaku tersulut emosi. Pelaku kemudian disebut sakit hati karena menuduh korban pernah melakukan hubungan gelap dengan laki-laki lain.

Menurut polisi, tuduhan tersebut masih berdasarkan keterangan pelaku dan belum didalami lebih lanjut.

“Menurut keterangan tersangka, korban ini pernah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki yang belum kita dalami. Sehingga timbullah sakit hati tersangka melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis badik yang berada di dalam lemari. Senjata tersebut digunakan untuk menyerang korban.

Akmal menyebut korban mengalami 15 luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.

Baca Juga :  Belum Diterima Warga, Diduga Lurah Molosipat U Tilep Dana Zakat Fitrah Rp27,8 Juta: ZD Buka Suara

“Berawal di lemari yang disimpan ada senjata tajam, kemudian dilakukan penusukan sebanyak lima belas kali tusukan di seluruh badan korban,” ungkap Akmal.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar seorang saksi yang berada di sekitar lokasi.

Saksi kemudian mendobrak pintu kos dan menghubungi layanan kepolisian. Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian.

Saat pintu berhasil dibuka, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

Namun, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau sekitar 27,5 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Akmal memastikan kasus tersebut diproses sebagai tindak pidana KDRT.

“Penerapan pasal yang kami sangkakan, yaitu Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Akmal.

Baca Juga :  Jangan Tergiur Harga Murah! Seorang Warga Gorontalo Diduga Kena Tipu Beli Mobil Bekas di Media Sosial

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Polisi juga menyebut aksi penusukan tersebut sejauh ini tidak menunjukkan adanya indikasi direncanakan sebelumnya. Senjata tajam yang digunakan pelaku disebut berada di dalam lemari di lokasi kejadian.

Terkait dugaan pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan penusukan, polisi menyatakan hal tersebut tidak demikian.

Sementara itu, kondisi korban hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban telah menjalani operasi akibat luka-luka yang dialaminya.

“Korban di rumah sakit telah menjalani operasi, diperkirakan hari ini mungkin sudah sadar,” ujar Akmal.

Polisi juga mengungkap bahwa berdasarkan keterangan tersangka, pasangan tersebut sebelumnya memang kerap terlibat cekcok dalam rumah tangga.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polresta Gorontalo Kota untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian dan keterangan para pihak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *