Transaksi Lahan Diklaim Sah, Ahli Waris Bongkar Dugaan Ketidaktransparanan

Tabayyun.co.id, GORONTALO, — Sengketa jual beli lahan yang menyeret PT Alif Satya Perkasa kembali mencuat ke publik. Pernyataan pihak perusahaan yang menyebut transaksi telah sah justru memicu penolakan dari pihak ahli waris.

Salah satu anak ahli waris, Jhojo Rumampuk (JR), menilai klaim tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia menyebut masih banyak hal yang belum jelas dalam proses transaksi tersebut.

Sebelumnya, perwakilan perusahaan, Roy Dude, menyatakan bahwa proses jual beli telah memenuhi ketentuan. Ia mengaku memiliki bukti berupa tanda tangan serta penerimaan uang dari para ahli waris.

Namun, Jhojo menegaskan bahwa bukti yang ditunjukkan belum bisa menjadi dasar kuat untuk menyatakan transaksi sah secara keseluruhan.

Menurutnya, dokumentasi yang beredar hanya menunjukkan penyerahan uang muka sekitar Rp500 juta kepada para ahli waris. Sementara itu, pelunasan disebut baru dilakukan pada 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Citimall Gorontalo Santuni 50 Kaum Dhuafa Lewat Program Berbagi Berkah Ramadan

Masalah muncul karena bagian milik ibunya, Zubaedah Olii, disebut tidak pernah diterima hingga saat ini.

“Lantas bagaimana bisa dikatakan penjualan itu sudah sah?” tegas Jhojo.

Ia menjelaskan, ibunya hanya menerima uang muka sekitar Rp65 juta dan dana tersebut masih disimpan tanpa digunakan.

Di sisi lain, Jhojo juga mengungkap dugaan adanya praktik yang tidak wajar dalam proses tersebut.

“Roy Dude sempat datang ke rumah kakak saya. Saya menduga ada uang Rp10 juta yang digunakan untuk menyuap ibu saya. Katanya disuruh oleh Anas Muda dan Haji Wisnu Nusi. Itu terekam CCTV, semua bukti masih ada,” ungkapnya.

Jhojo kemudian memaparkan upaya komunikasi yang telah dilakukan dengan pihak perusahaan. Pada 8 Januari 2026, ia menghubungi Roy Dude untuk menegaskan bahwa pelunasan atas nama ibunya tidak pernah dan tidak akan diterima.

Baca Juga :  Landing di Hari Istimewa, Aldi Andalan Uloli Sambut Langsung HUT ke-298 Kota Gorontalo: Bawa Pesan Ekonomi

Dua hari kemudian, tepatnya 10 Januari 2026, ia menyerahkan surat pembatalan kuasa secara resmi. Namun, langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan.

Ia kembali melakukan komunikasi pada 15 dan 23 Januari dengan substansi yang sama.

Dalam proses itu, Jhojo mengaku menemukan bahwa hak milik ibunya telah berpindah ke saudaranya, Zaenab Olii, tanpa persetujuan.

Ia meminta agar hak tersebut dikembalikan serta proses diselesaikan secara terbuka. Jhojo juga mengingatkan agar tidak ada pembentukan opini sepihak di ruang publik.

“Kami berharap pihak perusahaan menyampaikan informasi yang benar, bukan sekadar alibi untuk membenarkan diri,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai akar persoalan bermula dari minimnya keterbukaan dalam transaksi di internal ahli waris.

Baca Juga :  Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Minta Keterangan Mustafa Yasin, Terkait Aduan Umroh dan Kehadiran

Dokumen jual beli, kata dia, tidak pernah diberikan sejak awal, baik oleh pihak perusahaan maupun aparat kelurahan setempat.

Kondisi itu membuat persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Saat saya meminta salinan dokumen pada akhir September, Roy Dude menyebut ada larangan dari Lurah Tanggikiki. Padahal saya meminta atas nama orang tua saya. Dokumen itu baru diberikan setelah ada intervensi Ombudsman pada Maret 2026,” jelasnya.

Jhojo juga menyinggung komunikasi dengan pihak pengembang Safa Marwah yang disebut tidak berjalan baik.

“Owner justru menolak dan menantang kami untuk bermasalah. Padahal sejak awal kami hanya meminta dokumen, menunda pembangunan, dan kejelasan pelunasan, harga, serta luas lahan. Tidak adanya perjanjian pelunasan membuat kami khawatir bisa saja terjadi penipuan,” tutup Jhojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *