TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IHP (30) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/203/VII/2026/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 22 Juli 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 23 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan kronologi kasus tersebut saat Press Release, Selasa (28/7/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu, korban berinisial AQY (20), seorang mahasiswa asal Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, meninggalkan kamar kos sekitar pukul 15.30 Wita untuk pergi ke wilayah Limboto bersama rekannya.
Korban kemudian kembali sekitar pukul 23.00 Wita. Namun, setibanya di kamar, korban mendapati laptop yang sebelumnya diletakkan di atas meja belajar telah hilang.
Tak hanya laptop, sebuah celengan milik korban juga ikut raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.499.000.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka IHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mendatangi Kos GoaHirah di Kelurahan Limba U I ketika kondisi rumah kos sedang sepi.
Tersangka kemudian melihat salah satu kamar dalam keadaan terkunci menggunakan gembok. Karena membawa kunci gembok, tersangka diduga mencoba membuka pintu kamar tersebut hingga berhasil masuk.
Setelah berada di dalam kamar, tersangka diduga mengambil satu unit laptop merek Acer berwarna silver serta sebuah celengan milik korban.
Usai mengambil barang tersebut, tersangka diduga kembali mengunci pintu kamar dan meninggalkan lokasi dengan membawa barang milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda warna merah beserta remotnya, satu unit laptop Acer warna silver yang diduga merupakan hasil pencurian, serta satu buah kunci berikut gembok berwarna kuning.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.










