UU Ketenagakerjaan Baru Dinilai Jadi Angin Segar, Buruh Gorontalo Bidik UMP Naik 7-9 Persen

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru oleh DPR RI dinilai membawa harapan baru bagi pekerja dan buruh di Indonesia.

Sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut disebut memberikan perlindungan lebih baik, mulai dari perhitungan pesangon hingga pembatasan sistem kerja outsourcing.

Aktivis buruh A. Andrika Hasan, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan perubahan regulasi tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pekerja.

Meski demikian, implementasinya masih menunggu penyelesaian peraturan turunan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.

Menurut Andrika, terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai menguntungkan pekerja, di antaranya menyangkut pesangon, jaminan sosial, upah lembur, serta pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Juga :  PDIP Gorontalo Gelar Merah Muda Fest 2026, La Ode Haimudin Ajak Gen Z Tak Apatis terhadap Politik

Pembatasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau outsourcing juga menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian serikat pekerja. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hubungan kerja sekaligus memperkuat perlindungan terhadap buruh.

“Jadi ini menjadi angin segar bagi buruh dan pekerja,” ujar Andrika. Kamis,05/11/26.

Meski menyambut positif perubahan tersebut, Andrika mengingatkan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengakomodasi dua kepentingan sekaligus, yakni pekerja dan pemberi kerja. Karena itu, peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dinilai akan menentukan bagaimana ketentuan baru tersebut diterapkan.

Ia juga menjelaskan bahwa selama aturan pelaksanaan yang baru belum tersedia, ketentuan lama masih menjadi rujukan dalam hubungan industrial, termasuk ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :  Gorontalo Half Marathon Diserbu Pendaftar, Promo Sumpah Pemuda Berlaku Terbatas

Dalam konteks outsourcing, Andrika menyebut pembatasan jenis pekerjaan menjadi salah satu hal yang selama ini diperjuangkan serikat pekerja. Ia menilai tidak semua jenis pekerjaan semestinya diserahkan melalui sistem alih daya.

Selain menyoroti perubahan UU Ketenagakerjaan, Andrika turut menyampaikan harapan kalangan buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2027.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap kenaikan UMP tahun depan berada pada kisaran 7 hingga 9 persen.

Usulan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pemerintah hingga akademisi.

Baca Juga :  Ghalieb Lahidjun Ingatkan Pemerintah Soal Perlindungan Anak di Momen 25 Tahun Gorontalo

Andrika menjelaskan, Dewan Pengupahan memiliki peran dalam merumuskan besaran kenaikan upah minimum sebelum hasil pembahasannya direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan.

“Jadi mereka akan rapat akan pleno, kemudian mendapatkan angka itu akan direkomendasikan ke gubernur nanti gubernur akan menentukan UMP per tahun dua ribu tujuh per satu Januari diberlakukan seperti itu,” jelasnya.

Hingga wawancara tersebut disampaikan, pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan terkait penetapan UMP Gorontalo 2027 disebut belum dilaksanakan.

Dengan demikian, besaran kenaikan upah minimum tahun depan masih menunggu proses pembahasan dan keputusan pemerintah provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *