Tabayyun.co.id, GORONTALO — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memanggil sejumlah instansi untuk membahas persoalan pembebasan lahan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan yang hingga kini belum tuntas.
Rapat dengar pendapat umum tersebut berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (3/11/2025), dan dipimpin oleh Ketua Komisi I Fadli Poha. Sejumlah pihak hadir dalam rapat, di antaranya perwakilan Kanwil Pemasyarakatan, Lapas Perempuan, BPN Provinsi dan Kabupaten Gorontalo, Dinas PUPR, Lurah Hutuo, serta perwakilan masyarakat pengadu.
Fadli Poha menegaskan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena warga sudah terlalu lama menunggu kepastian ganti rugi lahan mereka.
“Pembayaran ganti rugi belum direalisasikan, rakyat hanya menerima janji-janji dan tidak jelas kapan pembayaran dilakukan. Untuk itu kami melaksanakan rapat pada hari ini dengan mengundang semua pihak-pihak terkait,” ujar Fadli.
Salah satu warga, Fajrin, yang mewakili masyarakat pengadu, mengaku bahwa persoalan ini telah berjalan bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
“Sebagaimana surat yang saya sampaikan ke DPRD Provinsi Gorontalo, bahwa permasalahan ini sudah berlangsung 6 tahun. Pembebasan dilakukan tahun 2019.
Alasan tidak dilakukan pembayaran karena masyarakat tidak punya sertifikat. Ini dinilai tidak adil karena nyatanya ada masyarakat lain yang menerima pembayaran meskipun tidak punya sertifikat,” jelasnya.
Anggota Komisi I Fikram Salilama turut menyoroti lambannya tindakan pemerintah provinsi dalam menangani kasus tersebut.
“Persoalan ini tidak ada hubungan dengan pihak Lapas karena mereka hanya penerima. Yang kami soroti di sini adalah pihak pemerintah provinsi yang sampai sekarang belum memberikan kepastian kepada masyarakat. Ini penzoliman kepada rakyat. Hak mereka diambil dengan iming-iming akan dibayarkan,” ungkap Fikram.
Ia juga menilai persoalan serupa sering muncul di berbagai proyek daerah.
“Banyak tanah-tanah rakyat yang sudah dibebaskan tetapi pembayarannya belum dilakukan sampai sekarang, masyarakat digantung. Cara kerja apa seperti ini, tolong dibenahi. Jangan ada argumen bahwa karena belum ada uang, belum ada anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I Femmy Kristina Udoki menilai masyarakat berada dalam posisi yang sulit akibat ketidakpastian status lahan tersebut.
“Alasan utama kenapa 6 tahun ini digantung? Tidak ada kepastian tanah ini diambil atau tidak. Tanda tangan MoU itu berapa hektar sebenarnya? Apakah sudah termasuk lahan-lahan yang belum dibayarkan ini. Masyarakat kasihan dilema, karena di sisi lain mereka masih merasa bahwa tanah itu milik mereka,” ucap Femmy.
Melalui rapat tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo segera memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Lapas Perempuan.














