TABAYYUN.CO,ID, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, ditunjuk sebagai salah satu anggota tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penunjukan tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi. Ia menyatakan Muhibuddin dipercaya menjalankan tugas penyidikan secara profesional sesuai amanah yang diberikan Kejaksaan Agung.
“Terkait profesionalisme, kami tentu yakin bahwa beliau profesional,” kata Rizaldi, Jumat (17/7/2026).
Menurut Rizaldi, setiap jaksa yang mendapat mandat menangani perkara berkewajiban bekerja secara objektif, profesional, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, setiap insan kejaksaan yang diberi tugas dapat melaksanakannya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengalaman Muhibuddin selama satu dekade sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bekal penting dalam mengemban tugas sebagai anggota tim penyidik khusus.
“Benar, beliau selama sepuluh tahun menjadi penyidik KPK,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan tim penyidik khusus terdiri atas sembilan jaksa senior, yang sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK.
Selain Muhibuddin, tim tersebut beranggotakan Agus Salim, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
“Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior semua. Bintang semua ini,” ujar Anang.
Menurut Anang, seluruh anggota tim dipilih dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi proses penyidikan.
Meski demikian, tim penyidik khusus tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri.
Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yakni terkait pengelolaan PT Asabri, dugaan korupsi sektor batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta perkara PT Krakatau Steel.






