Tabayyun.co.id, Gorontalo Utara — Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara mendapat sorotan dari Perkumpulan Zona Alam Masyarakat Rawat Udara dan Daratan (ZAMRUD) Provinsi Gorontalo.
Sekretaris ZAMRUD Gorontalo, Frenky Max Kadir menilai besaran gaji yang diterima para pegawai tersebut sangat memprihatinkan dan jauh dari kata layak.
Menurut Max, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa pegawai PPPK paruh waktu di DLH Gorontalo Utara hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan.
Ia menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawab pekerjaan yang dijalankan para pegawai yang tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Besaran gaji itu tentu sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan penghargaan terhadap kerja para pegawai. Mereka tetap bekerja menjalankan tugas pelayanan publik,” ujar Max.
Tak hanya soal nominal yang dinilai sangat kecil, ZAMRUD juga menyoroti informasi mengenai keterlambatan pembayaran gaji para pegawai tersebut.
Max mengungkapkan bahwa hingga saat ini para pegawai PPPK paruh waktu disebut belum menerima gaji sejak Januari hingga Maret 2026.
Ia juga mendapatkan informasi bahwa kondisi serupa tidak hanya dialami oleh PPPK paruh waktu, tetapi juga pekerja outsourcing yang bekerja di lingkungan DLH Gorontalo Utara.
Padahal, para pekerja tersebut setiap hari menjalankan tugas membersihkan sampah di berbagai titik tanpa mengenal lelah demi menjaga kebersihan lingkungan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan para pekerja.
Max menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji serta besaran upah yang sangat minim berpotensi menurunkan semangat kerja para pegawai dan berdampak pada kualitas pelayanan publik.
ZAMRUD pun meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan terkait pengupahan serta memastikan hak-hak para pekerja dapat dipenuhi secara layak.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara, Thamrin Sirajudin menegaskan bahwa informasi mengenai gaji PPPK paruh waktu yang disebut belum dibayarkan tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa penetapan besaran gaji tersebut bukan merupakan kewenangan DLH.
“Sesuai penetapan besaran gaji dari Badan Keuangan selaku OPD teknis. DLH hanya melaksanakan,” ucapnya.









