Adhan Dambea: Ranperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Dilanjutkan ke Pansus

TABAYYUN.CO,ID, KOTA GORONTALO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual resmi melangkah ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo. Kepastian itu disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap usulan regulasi tersebut dalam Rapat Paripurna Tingkat I, Selasa (4/8/2026).

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengatakan pemerintah daerah menyambut baik dukungan seluruh fraksi DPRD yang menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut dinilai penting sebagai langkah preventif menghadapi persoalan sosial yang terus berkembang seiring perubahan zaman.

Baca Juga :  Adhan Dambea dan Indra Gobel Hadiri Grand Opening Surya Agung Elektronik di Gorontalo

“Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah meningkatnya berbagai bentuk perilaku penyimpangan seksual yang apabila tidak dicegah secara sistematis dapat berkembang menjadi masalah sosial yang semakin kompleks,” ujar Adhan dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi, arus globalisasi, urbanisasi, hingga perubahan sosial budaya membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang berpotensi memengaruhi ketertiban sosial, ketahanan keluarga, serta kualitas pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Sita 33 Botol Miras dalam Razia KRYD Tengah Malam

Adhan menilai lemahnya komunikasi dalam keluarga, pola pengasuhan yang kurang optimal, serta minimnya pengawasan terhadap anak dan remaja menjadi faktor yang ikut memengaruhi munculnya perilaku yang bertentangan dengan norma sosial maupun ketentuan hukum.

Karena itu, menurutnya, keluarga memiliki peran strategis dalam membangun karakter, moral, dan etika generasi muda.

Dalam kesempatan tersebut, Adhan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Gorontalo yang telah menerima usulan Ranperda untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

Ia memastikan seluruh masukan yang disampaikan fraksi, mulai dari penyempurnaan materi muatan, penguatan substansi, hingga pengaturan sanksi, akan menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Wisuda 945 Santri, Adhan Dambea Tekankan Nilai Al-Qur’an

“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kota Gorontalo menyadari meningkatnya perilaku penyimpangan seksual sebagai bentuk penyakit sosial dapat merusak tatanan nilai dan norma hidup yang dianut masyarakat serta mengancam lembaga sosial keluarga, sehingga perlu melakukan pencegahan dan penanggulangan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Gorontalo berharap pembahasan di tingkat Panitia Khusus dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta mampu memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual sesuai kebutuhan masyarakat Kota Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *