AJI Indonesia Tuntut Perlindungan dan Kebebasan Pers bagi Jurnalis Palestina

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam berbagai bentuk kekerasan, pembunuhan, penangkapan, hingga penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis Palestina.

AJI Indonesia menuntut penghentian serangan terhadap jurnalis, penegakan hukum yang independen dan akuntabel, serta jaminan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas.

Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan Hari Solidaritas Internasional dengan Jurnalis Palestina pada 26 September 2026.

AJI Indonesia menyatakan solidaritas kepada jurnalis Palestina yang terus menjalankan tugas jurnalistik di tengah konflik berkepanjangan, meski menghadapi risiko keselamatan dan kehilangan kehidupan.

Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 262 jurnalis dilaporkan tewas di Palestina. Selain itu, ribuan jurnalis lainnya menghadapi ancaman keselamatan, pembatasan akses, penangkapan, hingga kehilangan keluarga, rumah dan tempat kerja.

AJI menilai kondisi tersebut menunjukkan besarnya risiko yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan fungsi pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.

“Pembunuhan, penyerangan dan penahanan jurnalis tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dalam pekerjaan jurnalistik. Negara dan komunitas internasional harus memastikan keselamatan jurnalis, mengakhiri impunitas, serta menuntut pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran terhadap kebebasan pers,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida.

Baca Juga :  Sisa Kuota Internet Dihanguskan, Warga Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Jurnalis Dilindungi Hukum Humaniter Internasional

AJI Indonesia menegaskan jurnalis merupakan warga sipil yang mendapat perlindungan hukum humaniter internasional ketika menjalankan tugas profesionalnya.

Menurut AJI, serangan yang disengaja terhadap jurnalis maupun fasilitas media harus diusut melalui proses yang independen, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

AJI Indonesia kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan jurnalis Palestina.

Pertama, AJI mendesak penghentian segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis Palestina.

Semua pihak yang terlibat dalam konflik diminta menghormati dan melindungi jurnalis serta memastikan mereka dapat bekerja tanpa ancaman pembunuhan, penyerangan, penangkapan sewenang-wenang maupun intimidasi.

Kedua, AJI meminta akses bagi media internasional ke Jalur Gaza dibuka.

Baca Juga :  Ketua MUI Serukan Persatuan Nasional dan Ikhtiar Spiritual di Tengah Dinamika Global

Israel didesak menjamin akses yang bebas, aman dan independen bagi jurnalis serta organisasi media internasional untuk meliput situasi di Gaza tanpa pembatasan yang menghambat kerja jurnalistik.

Ketiga, AJI mendesak pengusutan terhadap kasus pembunuhan, penyerangan dan penangkapan jurnalis.

AJI meminta investigasi internasional yang independen, transparan dan kredibel dilakukan terhadap seluruh dugaan pelanggaran serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Keempat, AJI meminta jaminan bantuan medis, keselamatan dan dukungan logistik bagi jurnalis yang menjalankan tugas di wilayah konflik.

Kelima, organisasi internasional, lembaga kemanusiaan dan komunitas pers global diminta memperkuat dukungan yang berkelanjutan, transparan dan akuntabel bagi jurnalis Palestina yang terluka, mengungsi, kehilangan tempat tinggal maupun kehilangan sumber penghidupan.

Keenam, AJI mendorong penguatan solidaritas dan perlindungan jurnalis melalui kerja sama internasional.

Federasi dan serikat jurnalis di berbagai negara diminta meningkatkan koordinasi, advokasi dan dukungan konkret bagi jurnalis Palestina, termasuk melalui mekanisme perlindungan jangka panjang.

Baca Juga :  JK Klaim Antar Jokowi ke Istana, PDIP Sentil Joko Widodo Memang Berkhianat ke Orang Berjasa Besar

AJI Dorong Solidaritas Jadi Aksi Nyata

AJI Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap seruan Serikat Jurnalis Palestina (PJS) untuk mengakhiri impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis.

AJI mendorong komunitas pers internasional agar solidaritas tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis Palestina.

“Solidaritas terhadap jurnalis Palestina harus diwujudkan melalui tindakan konkret. Ketika jurnalis dibunuh, dibungkam atau dihalangi aksesnya, hak publik untuk memperoleh informasi yang independen juga terancam. Melindungi jurnalis berarti melindungi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” tegas Nany Afrida.

AJI Indonesia juga menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, pemerintah, federasi jurnalis dan komunitas pers global untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap jurnalis Palestina.

AJI meminta kebebasan pers tetap dihormati dan jurnalis mendapatkan perlindungan dalam situasi konflik bersenjata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *