Aktivis Mahasiswa Atinggola Sorot Kasus Yibsan, Kadis Irwan Dinilai Bohongi Publik soal Sanksi dan Mutasi

Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA – Aktivis Mahasiswa Atinggola Sumitro Antu menilai, langkah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman, dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Atinggola hanya sebatas formalitas.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat nama Yibsan Baid, guru ASN di SDN 5 Atinggola, yang disebut memiliki hubungan khusus dengan Salma Iyohu, guru agama berstatus PPPK di SDN 7 Atinggola.

Dugaan tersebut memicu sorotan masyarakat karena melibatkan tenaga pendidik yang berstatus aparatur negara.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Irwan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Dari hasil klarifikasi, proses perceraian disebut sudah diajukan sejak beberapa bulan lalu, namun belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu RS ZUS Gorut Belum Cair, Max Sebut Pernyataan Pejabat Rumah Sakit Pembohongan Publik

“Jadi, yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Korwil dan Kami Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan, dan ia mengatakan sudah mengajukan cerai sejak 6 bulan ang lalu, tetapi belum ada sertifikat talak,” ucap Irwan, saat dikonfirmasi. Senin,13/04/26.

Ia menegaskan, pengajuan perceraian tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran etik sebagai ASN.

“Sekalipun sudah mengajukan cerai dari 6 bulan yang lalu, tetap tidak menggugurkan pelanggaran kode etik ASN,” ujarnya.

Irwan juga menyebut pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif dan mempertimbangkan pemindahan tugas terhadap yang bersangkutan.

” Yang bersangkutan kita telah beri peringatan, sanksi Punishment, serta kemungkinan yang bersangkutan akan di SPT kan keluar dari sekolah kemudian pindah ke tempat lain,” tegasnya.

Baca Juga :  ZAMRUD Angkat Isu Gaji PPPK PW Nihil 3 Bulan, DLH Gorontalo Utara Beri Klarifikasi Keras
Aktivis Mahasiswa Atinggola Sumitro Antu.

Namun, Sumitro menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Hingga kini, Yibsan disebut masih aktif mengajar di sekolah.

Sumitro mengatakan dugaan perselingkuhan yang menyeret ASN seharusnya ditangani serius karena menyangkut integritas aparatur dan citra dunia pendidikan.

Menurutnya, seorang ASN wajib menjaga etika, moralitas, serta memberi teladan di tengah masyarakat.

Sumitro menilai apabila dugaan pelanggaran etik itu dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di Gorontalo Utara.

Ia juga menyebut persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar urusan pribadi karena melibatkan pegawai pemerintah.

Baca Juga :  Diduga Takut Kebenaran Terbongkar, RS Zus Gorontalo Utara Bungkam: Direktur Blokir Nomor Wartawan

“Buktinya hanya menyampaikan sanksi, namun faktanya tak ada tindakan dari Kadis Irwan,” tegas Sumitro. Selasa 21/04/26.

Sumitro yang juga Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Ichsan Gorontalo itu meminta, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan yang dianggap gagal menjaga marwah dunia pendidikan.

Redaksi mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara guna meminta keterangan terkait tindak lanjut persoalan yang tengah menjadi perhatian publik. Namun, saat didatangi, Kepala Dinas Pendidikan Irwan dilaporkan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan demi memperoleh penjelasan resmi.

” Saya minta Bupati Thariq segera melakukan Evaluasi, Kadis Irwan dinilai gagal bisa perlu diganti,” kata Sumitro Ketua BEM Fisip Ichsan Gorontalo.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari Kadis Irwan Abudi Usman. Upaya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Gorontalo Utara pada pekan lalu belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *