Anggaran PNS Pensiun Dinilai Bisa Sejahterakan PPPK dan PPPK Paruh Waktu

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menilai anggaran dari aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

Menurut Herlambang, selama ini ASN yang memasuki masa pensiun mayoritas berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan banyaknya ASN PNS yang pensiun, maka anggaran APBN menjadi ada, untuk secara bertahap pula menyejahterakan ASN PPPK dengan mengakomodasi gajinya bersumber APBN,” kata Herlambang kepada JPNN, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Daftar Anggaran Kementerian yang Bakal Dipangkas pada 2026

Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi peluang bagi pemerintah untuk mempercepat penuntasan tenaga honorer menjadi ASN, meski banyak daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran dan persoalan belanja pegawai yang telah melampaui batas 30 persen.

Selain itu, Herlambang juga meminta pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) agar memasukkan aturan terkait jaminan keberlanjutan masa kerja PPPK dan PPPK paruh waktu dalam regulasi baru yang sedang disiapkan.

Menurutnya, PPPK membutuhkan kepastian masa kerja melalui penerbitan surat keputusan (SK) kontrak hingga batas usia pensiun berdasarkan evaluasi kinerja.

“PPPK juga butuh jaminan hari tua seperti halnya yang dirasakan teman-teman ASN PNS. Ini untuk memberi aman dan kepastian berlanjutan bagi PPPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Berlaku 9 Agustus 2025

Herlambang mengingatkan agar pengangkatan PPPK tahun 2024 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian tenaga honorer semata, tetapi juga memberikan kepastian keberlanjutan kerja.

Ia menilai tanpa dukungan regulasi dan anggaran yang memadai, PPPK berpotensi terdampak pembatasan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, untuk memberikan dukungan anggaran kepada daerah yang sedang menyelesaikan penataan tenaga honorer dan memenuhi kebutuhan ASN.

Herlambang mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat tenaga honorer di sejumlah daerah, termasuk mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi PPPK 2024.

Baca Juga :  Bukber Kadin Nasional, Anindya Bakrie Tekankan Peran Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Namun, akibat larangan pengangkatan honorer dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, keterbatasan belanja pegawai, dan kebijakan efisiensi anggaran, sebagian honorer akhirnya dialihkan ke skema jasa lainnya.

“Ada yang diangkat menjadi PJLP atau penyedia jasa lainnya perorangan maupun dialihdayakan ke pihak ketiga,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan tambahan anggaran kepada daerah agar proses penataan honorer dan pemenuhan kebutuhan ASN dapat berjalan lebih optimal.

“Bila pemerintah pusat menambah anggaran ke daerah, akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan honorernya dan memenuhi kebutuhan ASN,” kata Herlambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *