Angin Segar untuk Pendidikan, Rakhmatiya Deu Dukung Pemanfaatan Dana BOS bagi Guru Paruh Waktu

TABAYYUN.CO ID, BONE BOLANGO – Terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Bone Bolango. Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan solusi terhadap persoalan pembiayaan tenaga paruh waktu dan guru non-ASN di sektor pendidikan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango, Rakhmatiya Deu, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya menghadapi tantangan dalam menjamin keberlanjutan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menurutnya, keterbatasan anggaran yang tersedia saat itu hanya cukup untuk memenuhi pembayaran gaji selama enam bulan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai sumber pendanaan pada periode berikutnya.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor, Dinkes P2KB Tojo Una -Una Pacu Peningkatan Pelayanan Kesehatan!

“Selama ini yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah bagaimana memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Anggaran yang tersedia hanya mampu mengakomodasi pembayaran selama enam bulan, sementara setelah itu masih muncul pertanyaan mengenai sumber pendanaan berikutnya,” ujar Rakhmatiya.

Rakhmatiya yang juga ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Bone Bolango itu, menilai kebijakan yang diterbitkan pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Paripurna HUT ke-298, DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Sinergi Pembangunan

Dengan adanya regulasi tersebut, sekolah memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung pembiayaan tenaga paruh waktu maupun guru non-ASN yang selama ini berperan penting dalam menjaga kualitas layanan pendidikan.

“Terbitnya surat edaran ini tentu menjadi angin segar. Kebijakan ini memberikan harapan sekaligus solusi terhadap kekhawatiran yang selama ini muncul terkait keberlanjutan pembayaran tenaga paruh waktu, khususnya di sektor pendidikan,” katanya.

Rakhmatiya berharap petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Langkah itu dinilai penting agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tingkat sekolah maupun di kalangan tenaga pendidik.

Baca Juga :  Musprov Kadin Gorontalo Dibayangi Tanda Tanya, Siapa Pemilik Hak Suara?

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN dan tenaga paruh waktu masih menjadi kebutuhan di daerah untuk mendukung proses belajar mengajar serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

“Kita tentu berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran sehingga para tenaga pendidik dapat bekerja dengan tenang serta tetap fokus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak di Bone Bolango,” pungkas Rakhmatiya Srikandi partai Nasdem Gorontalo tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *