Banggar DPRD dan TAPD Matangkan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, Fokus pada Kebutuhan Masyarakat

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Pembahasan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas MT Mopili, selaku pimpinan Banggar, dan dihadiri anggota Banggar serta jajaran TAPD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua TAPD, Sofian Ibrahim.

Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen KUA-PPAS sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada rapat paripurna.

Baca Juga :  Idrus Mopili Pimpin Paripurna Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Dalam pembahasan, Banggar dan TAPD mencermati berbagai kebijakan anggaran, mulai dari penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah hingga sinkronisasi antara kebutuhan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas MT Mopili, menegaskan bahwa setiap tahapan pembahasan dilakukan secara teliti agar menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pembahasan ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang disepakati mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah secara efektif dan tepat sasaran,” ujar Thomas.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Soroti PT Merdeka, Tali Asih Penambang Baru Cair ke 6 Orang

Ia menambahkan, Banggar berkomitmen memastikan perubahan anggaran tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Selama rapat berlangsung, Banggar juga menelaah berbagai usulan dan kebutuhan prioritas yang berkembang di daerah. Langkah tersebut dilakukan agar alokasi anggaran dalam APBD Perubahan 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sekaligus mendukung program-program strategis pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, bersama jajarannya memberikan penjelasan mengenai berbagai penyesuaian anggaran yang diusulkan pemerintah daerah sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen KUA-PPAS.

Baca Juga :  Momen Haru Warnai Reses Indriani Dunda di Siendeng, Sang Ibu Turut Mendampingi

Setelah tahapan pembahasan ini rampung, DPRD Provinsi Gorontalo akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Nota kesepakatan tersebut menjadi landasan penting sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *