Banmus DPRD Gorontalo Ubah Jadwal Paripurna KUA-PPAS, Pembahasan Anggaran Diperpanjang

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menyepakati perubahan agenda kerja Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Banmus yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (3/8/2026).

Penyesuaian agenda dilakukan terhadap dua Rapat Paripurna yang berkaitan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), baik untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga :  BNN dan DPRD Provinsi Gorontalo Sepakat Perkuat Sinergi Tekan Peredaran Narkoba di Wilayah Perbatasan

Berdasarkan hasil rapat, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang semula dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026, resmi diundur menjadi Kamis, 6 Agustus 2026.

Perubahan juga berlaku untuk agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Jadwal yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, disesuaikan menjadi Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta dan DPRD Provinsi Gorontalo Kolaborasi Dorong HB Jassin Jadi Pahlawan Nasional

Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh tahapan pembahasan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dapat diselesaikan secara lebih optimal. DPRD menilai tambahan waktu diperlukan untuk menyempurnakan hasil pembahasan sebelum dokumen memasuki tahap penandatanganan.

Melalui perubahan agenda tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat menuntaskan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Berbeda dari Biasanya, Reses Indriani Dunda Diisi Pengajian dan Aspirasi Majelis Taklim

Langkah itu juga diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.

Keputusan hasil rapat Banmus tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Sekretaris Badan Musyawarah Bukan Anggota, Rifli M. Katili, sebagai dasar pelaksanaan agenda DPRD yang telah diperbarui.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *