Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Mulai Bahas Revisi Perda Pelestarian Bahasa Daerah

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Bahasa Daerah. Langkah tersebut diawali melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, pemerintah daerah, lembaga adat, hingga pemerhati bahasa sebagai upaya memperkuat perlindungan bahasa Gorontalo.

Rapat yang digelar Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo itu dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Balai Bahasa, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama, akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), tokoh adat, pemerhati bahasa, serta tim pakar Bapemperda.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan pembahasan revisi perda merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan kalangan akademisi UNG terkait semakin berkurangnya penggunaan bahasa Gorontalo di tengah masyarakat.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan rekan-rekan akademisi UNG. Mereka melihat bahwa penggunaan bahasa Gorontalo mulai mengalami penurunan sehingga diperlukan langkah nyata melalui penguatan regulasi untuk menjaga dan melestarikannya,” kata Syarifudin.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga Pohe, Hamzah Muslimin Fokus Mesin Tempel Nelayan

Ia menjelaskan, hasil kajian yang dipaparkan para profesor dan guru besar UNG menunjukkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 sudah perlu diperbarui. Selain dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, perda tersebut juga dianggap belum memberikan perlindungan yang optimal terhadap pelestarian bahasa daerah.

Dalam forum itu, para akademisi mengusulkan agar regulasi yang direvisi nantinya dapat mempertegas penggunaan bahasa Gorontalo di lingkungan pendidikan, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Masukan dari para guru besar sangat jelas, yaitu perlunya penguatan regulasi agar bahasa Gorontalo mendapat ruang yang lebih kuat dalam dunia pendidikan. Namun implementasinya tentu membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Menurut Syarifudin, pembahasan revisi perda masih berada pada tahap awal. DPRD akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi berbagai pihak, terutama lembaga adat, agar dapat memberikan masukan terhadap materi perubahan regulasi.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Uji Publik Calon Komisioner KPID 2026–2029

Salah satu isu yang akan dibahas adalah penyamaan standar penulisan bahasa Gorontalo yang hingga kini masih memiliki sejumlah perbedaan, termasuk penulisan kata “Hulontalo”.

“Kami akan mengkaji bersama berbagai regulasi yang sudah ada dan berkolaborasi dengan lembaga adat. Masukan mereka sangat penting, termasuk mengenai standar penulisan bahasa Gorontalo yang hingga kini masih memiliki beberapa perbedaan, seperti penulisan kata ‘Hulontalo’. Hal-hal seperti ini harus disepakati bersama agar menjadi acuan resmi,” jelasnya.

Selain bahasa Gorontalo, pembahasan revisi perda juga akan mempertimbangkan keberadaan bahasa daerah lain di Provinsi Gorontalo, seperti bahasa Suwawa, Atinggola, Limboto, dan Boalemo. Seluruh bahasa tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam regulasi dengan tetap mempertahankan karakteristik masing-masing.

Sebagai bagian dari proses penyusunan revisi perda, Bapemperda juga berencana menggelar diskusi publik yang melibatkan akademisi, tokoh adat, pemerintah daerah, pemerhati bahasa, serta perwakilan empat wilayah adat Gorontalo. Masukan dari forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum pembahasan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  HUT ke-25, Indriani Dunda Soroti Kemajuan Gorontalo dan Tantangan Ekonomi yang Masih Mengemuka

Syarifudin menambahkan, hingga kini belum diputuskan apakah perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 akan berasal dari inisiatif DPRD atau usulan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Fokus utama saat ini adalah menyempurnakan kajian agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi dan melestarikan bahasa Gorontalo.

“Terkait apakah usulan revisi perda nantinya berasal dari inisiatif DPRD atau Pemerintah Provinsi Gorontalo, saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah memberikan kesempatan kepada para akademisi dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan kajian, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan bahasa Gorontalo bagi generasi mendatang,” tutup Syarifudin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *