Bapenda Kota Gorontalo Bebaskan Denda Pajak Daerah Selama Agustus 2026

TABAYYUN.CO.ID,KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Sepanjang Agustus 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo memberlakukan program pembebasan sanksi administrasi atau denda sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program pembebasan denda tersebut berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Selama periode itu, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak yang masih terutang tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga :  Bendera One Piece dan Merah Putih: Prabowo, Luffy dan Nasionalisme yang Luka

Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Pembebasan sanksi administrasi berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Hiburan dan Kesenian, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perparkiran, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga :  Kadin Tanpa Nahkoda, Gubernur Gorontalo Pilih Diam

Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut karena program hanya berlangsung selama satu bulan.

“Program ini akan dilaksanakan selama satu bulan. Mulai dari tanggal 1 hingga 31. Setelah itu, pembebasan sanksi administrasi tidak lagi berlaku,” ujar Zamronie.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga : 

Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo juga mengajak masyarakat untuk semakin disiplin memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

Ajakan itu dikampanyekan melalui slogan “Bayar Pajak untuk Bekeng Bae Kota Gorontalo” yang disandingkan dengan semangat “Taat Pajak Ente Jago” sebagai pengingat pentingnya kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *