Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Tersangka Tambang Nikel Ilegal

Tababayun.co.id, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang sekaligus Ketua Kadın Sutra sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas penambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kegiatan pertambangan yang dilakukan di luar izin resmi. Anton disebut memimpin perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengungkapkan, penyelidikan menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang tidak sesuai dengan ketentuan izin yang berlaku.

Baca Juga :  Budi Djiwandono Resmi Pimpin Karang Taruna, Prioritaskan Program ke Akar Rumput

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni saat dikonfirmas media seperti dilansir Tempo, Minggu, 15 Maret 2026.

Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ia diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara kepala teknik tambang (PJS KTT) di PT Masempo Dalle.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Selama proses penyidikan berlangsung, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Ada Orang Tak Berkeringat Mau Masuk Kabinet, PKS : Yang Berkorban Prioritas

Irhamni menjelaskan, dalam proses penyelidikan perusahaan tidak dapat memperlihatkan dokumen izin usaha pertambangan di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Kondisi itu membuat aparat memutuskan menghentikan seluruh kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.

Lokasi tambang yang menjadi objek penyelidikan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dalam operasi penindakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Iftar Ramadan di Istiqlal, Ketua Umum Kadin Ajak Dunia Usaha Perkuat Ketahanan Ekonomi dan Spiritual

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material tambang.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Anton Timbang terkait penetapan status tersangka tersebut masih terus dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *