Bukan Penambang Saja, Pemilik Tromol dan Tempat Rendaman Emas Di Bone Bolango Ikut Dijerat Polisi

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Praktik pengolahan emas tanpa izin di Kabupaten Bone Bolango mulai ditindak serius aparat kepolisian. Empat warga yang diduga terlibat dalam aktivitas pemurnian emas ilegal di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Gorontalo.

Penahanan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Sabtu (7/11/2026), sekitar pukul 05.00 Wita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa langkah penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap empat orang tersebut.

Baca Juga :  Sastra dan Budaya Jadi Benteng Cegah Radikalisme di Gorontalo

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah menerbitkan surat penangkapan dan surat perintah penahanan pada 6 November 2026.

Maruly mengungkapkan, kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 20 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas menampung, mengolah, memurnikan, hingga memanfaatkan mineral emas yang tidak bersumber dari pemegang izin pertambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” kata Maruly.

Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan emas tersebut.

Baca Juga :  IKA SMP Muhammadiyah 1 Manado Gorontalo Gelar Musda II, Djamaluddin Poli Tegaskan Soliditas Alumni Jadi Fokus

Mereka masing-masing berinisial RP, yang diduga sebagai pemilik tromol. Sementara tiga lainnya, yakni SK, IL, dan BA, diduga memiliki tempat rendaman yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Keempat tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Bone Bolango.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161.

Penyidik juga mengaitkan sangkaan tersebut dengan Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Melihat Langsung Inovasi Pertanian, Bupati Maros Puji Konsep PENAS XVII

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses penelitian lebih lanjut.

Maruly menegaskan, penindakan terhadap praktik pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin tidak berhenti pada empat tersangka tersebut.

Polda Gorontalo masih membuka kemungkinan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang tanpa izin, serta tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Maruly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *