Dana Warisan Rp1 Miliar Cair Saat Sengketa Masih Bergulir, BRI Akhirnya Buka Suara

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Polemik pencairan dana warisan senilai lebih dari Rp1 miliar di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Gorontalo terus bergulir.

Di satu sisi, kuasa hukum salah satu ahli waris mempertanyakan langkah bank yang mencairkan dana saat perkara masih berproses di Pengadilan Agama Gorontalo. Di sisi lain, BRI menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberatan disampaikan tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Eka Noldyanto Basole yang terdiri atas Rahmat R. Huwoyon, SH, Allan Basole, dan Rachmatiyah Badaru, SH.

Rachmatiyah menjelaskan kliennya merupakan anak kandung pewaris sekaligus ahli waris yang memiliki kepentingan atas harta peninggalan tersebut. Menurutnya, pada 5 Juni 2026 pihaknya telah mendatangi BRI Cabang Gorontalo untuk meminta agar pencairan dana ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami adalah anak dari pewaris. Kami sudah datang ke BRI pada 5 Juni untuk mengonfirmasi dan meminta agar dana tersebut tidak dicairkan karena statusnya masih disengketakan,” ujar Rachmatiyah.

Baca Juga : 

Ia mengatakan sengketa yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama Gorontalo berkaitan dengan klaim hak atas dana investasi reksa dana milik pewaris. Dalam persidangan, pihak penggugat juga mengaku telah menyerahkan buku tabungan asli milik pewaris sebagai salah satu alat bukti.

Namun, di tengah proses persidangan, kuasa hukum memperoleh informasi bahwa dana senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut telah dicairkan kepada pihak tergugat.

Menurut kuasa hukum, pihak bank menjelaskan pencairan dilakukan karena penerima dana telah mengantongi Penetapan Ahli Waris (PAW). Meski demikian, mereka menilai dasar tersebut masih dipersoalkan karena Penetapan Ahli Waris yang digunakan juga menjadi objek gugatan di Pengadilan Agama Gorontalo.

“Kalau dana tersebut masih merupakan objek sengketa, mengapa dana itu bisa dicairkan? Itu yang kami pertanyakan. Bukankah seharusnya bank bersikap hati-hati ketika ada sengketa yang sedang berjalan?” kata Rachmatiyah.

Pihaknya menilai bank semestinya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), terlebih setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya sengketa serta permintaan agar pencairan ditunda hingga proses hukum selesai.

Baca Juga :  Wagub Gorontalo Ingatkan Napi Penerima Remisi Tidak Mengulangi Kesalahan

Selain itu, mereka meminta BRI memberikan penjelasan mengenai prosedur pencairan aset yang masih menjadi objek perkara.

“Yang kami minta sederhana, yaitu transparansi. Apa dasar hukum pencairan itu, siapa yang mengajukan, dan apakah BRI telah mempertimbangkan adanya sengketa yang sedang berlangsung di pengadilan,” ujarnya.

BRI: Pencairan Berdasarkan Dokumen Hukum

Menanggapi polemik tersebut, Pemimpin BRI BO Gorontalo, Komang Wahyu W.P., menegaskan pencairan dana dilakukan berdasarkan dokumen hukum yang sah.

“BRI telah menjalankan proses penyelesaian hak atas dana nasabah berdasarkan dokumen hukum yang berlaku, termasuk Penetapan Ahli Waris yang diterbitkan oleh pengadilan,” kata Komang dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, ketika pencairan dilakukan, BRI tidak menerima putusan maupun penetapan pengadilan yang membatalkan, menangguhkan, atau melarang pelaksanaan Penetapan Ahli Waris yang menjadi dasar pencairan.

“Pada saat proses pencairan dilaksanakan, BRI tidak menerima putusan, penetapan, maupun perintah pengadilan yang membatalkan, menangguhkan, atau melarang pelaksanaan Penetapan Ahli Waris tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  ASTON Gorontalo Bidik Pasar MICE, Ballroom Modern dan Videotron Jadi Andalan

Komang menambahkan, BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Gorontalo dan akan mematuhi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“BRI menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta menindaklanjuti setiap putusan maupun penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan BRI tetap berkomitmen menjalankan operasional berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“BRI berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip prudential banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya,” tegas Komang.

Meski demikian, kuasa hukum penggugat tetap berpendapat pencairan dana sebelum sengketa selesai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila nantinya pengadilan memutuskan adanya hak ahli waris lain atas dana yang telah dicairkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *