TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Aktivis Gerakan Masyarakat Membangun (GERAM) Gorontalo, Moh. Supri Lasulika, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan tambang Titik Bor Delapan Belas, Kabupaten Bone Bolango.
Menurut Supri, polemik di kawasan tersebut terus menjadi perhatian publik setelah sebelumnya mencuat pemberitaan mengenai dugaan aktivitas di salah satu lubang tambang yang telah dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat kepolisian menyusul insiden kecelakaan yang menelan korban.
Ia mengatakan, meski aparat telah memasang police line, baliho larangan beraktivitas, serta menutup akses menuju lokasi tambang hingga proses hukum selesai, berdasarkan informasi yang diterimanya masih terdapat dugaan aktivitas yang berlangsung di dalam lubang tambang tersebut.
“Setelah insiden kecelakaan yang sempat menelan korban, lokasi itu sudah dipasangi police line. Namun berdasarkan informasi yang berkembang, masih diduga ada aktivitas di dalam lubang yang seharusnya tidak boleh beroperasi,” ujar Supri.
Selain itu, Supri mengaku menerima informasi yang mengindikasikan adanya dugaan pembongkaran garis polisi (police line) serta pemindahan baliho larangan yang telah dipasang aparat.
Ia juga menyebut terdapat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah seorang oknum yang disebutnya bernama Hermanto Lasangoli alias Eman. Namun, dibalik Eman terindikasi ada nama Djafar Ibrahim alias Yari.
Menurut Supri, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan membongkar police line dan memindahkan baliho larangan merupakan bentuk pelanggaran terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan harus diusut secara menyeluruh.
Ia menambahkan, tindakan membuka atau merusak police line tanpa kewenangan tidak hanya berpotensi mengganggu proses penyidikan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti dilakukan secara sengaja.
Ketentuan hukum pidana mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau mengganggu barang bukti maupun menghalangi proses penyidikan dapat dikenai sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses peradilan, tindakan membuka atau merusak police line tanpa kewenangan dapat dipidana apabila terbukti menghambat atau mengganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami informasi tersebut, termasuk menelusuri siapa yang diduga memerintahkan pembongkaran police line dan baliho larangan. Jika terbukti, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum sehingga berani mengabaikan tindakan aparat,” tegas Supri.
GERAM Gorontalo berharap kepolisian segera menindaklanjuti setiap laporan maupun dugaan pelanggaran yang terjadi agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.
Supri menegaskan, apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum, pihaknya berencana menggelar aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai berlarut-larut dan justru memicu konflik yang lebih besar di masyarakat,” pungkasnya.







