TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Timur mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (9/5/2026) malam.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan MAS (27), warga Kelurahan Botu, Kecamatan Kota Timur, sebagai tersangka. Sementara korban berinisial WMPB (21), seorang buruh harian lepas, mengalami luka robek di bagian rahang kiri akibat sabetan parang.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, insiden bermula ketika tersangka bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras di depan salah satu rumah kos di wilayah Tamalate.
Tidak lama kemudian, korban datang bersama teman-temannya dan ikut bergabung di lokasi tersebut. Namun, situasi berubah memanas setelah korban dan pelaku terlibat adu mulut terkait persoalan pribadi.
“Karena merasa dipukul, tersangka ini dendam lalu mengambil sebilah parang di rumah temannya,” ujar Akmal saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, pelaku yang emosi kemudian kembali ke lokasi kejadian sambil membawa senjata tajam. Setibanya di tempat kejadian, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban.
“Tersangka kemudian langsung mengayunkan senjata tajam miliknya kepada korban yang membuat korban mengalami luka di bagian rahang kiri,” katanya.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah korban terkena sabetan parang, korban diduga kembali mengalami tindakan kekerasan berupa tendangan dan pukulan hingga terjatuh.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman yang diperburuk pengaruh minuman keras.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 32,5 sentimeter. Parang tersebut memiliki gagang berbentuk kepala naga berwarna cokelat lengkap dengan sarungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.













