Disdik Gorut Tegaskan Kasus YB Diproses, Sumitro Desak Kadis Irwan Dinonaktifkan Sementara Yibsan

Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA – Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret Guru ASN berinisial Yibsan Baid masih terus berjalan. Proses tersebut saat ini disebut berada pada tahap verifikasi dan klarifikasi internal.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Irwan Abudi Usman, melalui Kepala Seksi Kurikulum Yuna Polapa, menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah awal terhadap yang bersangkutan sembari menunggu proses lanjutan.

“Tentunya, kepada yang bersangkutan YB Dinas pendidikan telah mengambil langkah-langkah preventif, sebelum proses lanjutan,” ucap Yuna. Selasa,21/04/26.

Perhatian masyarakat tertuju pada Yibsan Baid, guru ASN di SDN 5 Atinggola, yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Salma Iyohu, guru agama berstatus PPPK di SDN 7 Atinggola.

Baca Juga :  AGIT Menata Kinerja, Jasin Mohammad Dorong Peningkatan Produktivitas Pelabuhan Anggrek

Isu tersebut ramai dibicarakan di tengah masyarakat dan memicu desakan agar ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Yuna menegaskan, penjatuhan sanksi administratif terhadap aparatur sipil negara tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Menurut dia, setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses pemeriksaan mendalam agar keputusan yang diambil sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Irwan Abudi Usman, melalui Kepala Seksi Kurikulum Yuna Polapa, menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah awal terhadap yang bersangkutan sembari menunggu proses lanjutan.

“Akan tetapi, dilakukan pendalaman, pencermatan kepada setiap ASN yang melakukan pelanggaran dan melibatkan pihak-pihak. Jadi, kepada teman-teman yang sempat mengambil kesimpulan bahwa Dinas pendidikan enggan memberikan sanksi.tetapi mohon bersabarlah sedikit sembari menunggu proses,” kata yuna.

Baca Juga :  Gelagat Ekspresif : Analisis Objektif atas Ekspresi Wajah Pejabat Publik

Di sisi lain, aktivis mahasiswa Atinggola, Sumitro Antu, meminta penanganan kasus itu dilakukan secara terbuka di hadapan publik. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses yang sedang berjalan.

Menurut Sumitro, sejak persoalan tersebut mencuat, tidak terlihat adanya dampak serius maupun sanksi terhadap aktivitas Yibsan.

Ia menyinggung unggahan media sosial pribadi Yibsan yang dinilai menunjukkan aktivitas berjalan seperti biasa.

“Oleh karena itu, Saya meminta Kadis Irwan menseriusi persoalan ini. Kasus ini mencoreng nama baik profesi guru. Jangan terkesan Dinas membela yang bersangkutan (Yibsan),” kata Sumitro. Rabu 22/04/26.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah di RS ZUS Gorontalo Utara Dikeluhkan Warga, Bau Menyebar hingga Permukiman

Lebih jauh, Sumitro yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ichsan Gorontalo, meminta agar Yibsan diberhentikan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurut dia, langkah itu penting untuk menjaga marwah dunia pendidikan dan memastikan penanganan perkara berjalan objektif.

Desakan tersebut menambah sorotan publik terhadap langkah Dinas Pendidikan Gorontalo Utara dalam menyelesaikan kasus yang kini ramai diperbincangkan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *