DPRD Gorontalo Desak Percepatan Penataan Tata Kelola Sawit, Ribuan Hektare Lahan Terlantar Diminta Dikembalikan ke Petani

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terus mendorong percepatan penyelesaian persoalan tata kelola perkebunan kelapa sawit di daerah.

Langkah tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato untuk mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit serta arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rapat tersebut, DPRD mengevaluasi perkembangan pelaksanaan rekomendasi Pansus yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Masing-masing daerah memaparkan progres tindak lanjut, namun implementasinya dinilai belum berjalan optimal karena masih terkendala persoalan teknis maupun administratif.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Hambat Pembangunan KDMP di Hutabohu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Lokasi

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan seluruh hasil evaluasi, masukan dari pemerintah daerah, serta aspirasi masyarakat akan kembali dikoordinasikan dengan KPK sebagai bahan untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.

Selain itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap persoalan penguasaan lahan perkebunan sawit oleh sejumlah perusahaan yang hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa rekomendasi Pansus telah mengakomodasi tuntutan masyarakat agar lahan yang terlantar dapat dikembalikan kepada petani.

Baca Juga :  Thomas Mopili Dorong Ranperda Grand Design Kependudukan Segera Masuk Prolegda

“Pada prinsipnya, tuntutan seperti itu sudah terakomodasi dalam rekomendasi Panitia Khusus. Misalnya di Kabupaten Gorontalo terdapat sekitar 8.000 hektare lahan yang telah dibebaskan perusahaan. Dari luasan tersebut, kami meminta lebih dari 4.000 hektare dikembalikan kepada petani karena sudah belasan tahun dikuasai perusahaan, namun tidak pernah ditingkatkan statusnya menjadi HGU dan tidak ditanami kelapa sawit. Oleh karena itu, lahan-lahan tersebut kami rekomendasikan untuk dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Umar Karim.

Tak hanya itu, Komisi I DPRD juga menyoroti operasional salah satu pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Kabupaten Boalemo yang disebut belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ingatkan Keselamatan Penumpang Saat Peninjauan Arus Mudik

Pemerintah Provinsi Gorontalo diketahui telah memberikan teguran kepada perusahaan tersebut. Namun, tindak lanjut terhadap persoalan itu masih menunggu hasil koordinasi antara pemerintah daerah dengan KPK.

DPRD Provinsi Gorontalo berharap seluruh rekomendasi Panitia Khusus dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan. Dengan demikian, tata kelola perkebunan kelapa sawit di Gorontalo dapat berjalan lebih transparan, berkeadilan, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *