DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Revisi Tata Tertib, Mikson Yapanto Ditunjuk Ketua

Tabayyun,co.id, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membahas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Senin (3/5/2026).

Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari usulan revisi yang telah diajukan sejak 21 April 2026 dan disepakati untuk dibahas lebih lanjut. Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus), agenda tersebut kemudian dijadwalkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Ketua PIAD DPRD Gorontalo Ingatkan Pengelolaan Dana Hibah Harus Akuntabel dan Tepat Sasaran

Paripurna diawali dengan pembukaan serta pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD. Agenda utama kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD terkait pembentukan Pansus.

Baca Juga :  Ghalib Lahidjun Minta Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan di Gorontalo

Setelah itu, Ketua DPRD Idrus M.T Mopili menandatangani keputusan pembentukan Pansus sebagai bentuk pengesahan resmi.

Dalam laporan susunan personalia, DPRD menetapkan Mikson Yapanto sebagai Ketua Pansus dan Limonu Hippy sebagai Wakil Ketua.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Pantau Proyek Sekolah Rakyat Unggulan Rp227 Miliar di Boalemo

Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan revisi tata tertib DPRD sekaligus menyempurnakan aturan internal lembaga.

Selain itu, perubahan tata tertib dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *