dr. Sri Darsianti Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah terhadap BPJS Ketenagakerjaan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, menilai perlindungan sosial bagi pekerja belum menjadi prioritas pemerintah daerah. Hal itu disampaikannya saat Rapat Audiensi Pimpinan DPRD bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan yang membahas percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Dalam rapat tersebut, dr. Sri Darsianti mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mewajibkan negara memberikan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat.

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap BPJS Ketenagakerjaan hingga kini masih belum sebanding dengan dukungan yang diberikan kepada BPJS Kesehatan.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sudah menjadi dasar hukum yang sangat kuat. Negara jelas berpihak pada perlindungan sosial. Tetapi pertanyaannya, mengapa perhatian terhadap BPJS Ketenagakerjaan tidak sebesar BPJS Kesehatan? Padahal keduanya sama-sama merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat,” tegas Sri Darsianti.

Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendukung program BPJS Kesehatan melalui alokasi anggaran sekitar Rp44 miliar setiap tahun. Dukungan tersebut berhasil mengantarkan Gorontalo mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan menempati peringkat ketiga secara nasional.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Pelajari Strategi Kaltim Dongkrak PAD hingga Rp10 Triliun

Menurut Sri Darsianti, keberhasilan itu membuktikan bahwa target nasional dapat dicapai apabila pemerintah memiliki keberpihakan kebijakan dan dukungan anggaran yang memadai.

Karena itu, ia berharap pola yang sama dapat diterapkan untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menyoroti aspek anggaran, Sri Darsianti juga mengkritik komunikasi BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai belum maksimal membangun koordinasi dengan DPRD.

“Saya berharap setelah bertemu langsung dengan pimpinan DPRD, komunikasi tidak berhenti pada audiensi saja. Harus ada tindak lanjut yang konkret agar kebutuhan anggaran untuk perlindungan pekerja benar-benar bisa diwujudkan,” ujarnya.

Dalam pemaparan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, dibutuhkan dukungan pemerintah daerah sekitar Rp10 miliar per tahun untuk memperluas cakupan peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan besaran iuran sekitar Rp16.800 per bulan, peserta telah memperoleh perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun santunan bagi ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

Sementara untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT), Sri Darsianti mengusulkan agar pembiayaannya dapat diperkuat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Pastikan Venue PENAS XVII Siap, Demplot Modern Disiapkan Jadi Pusat Edukasi Pertanian

Menurutnya, iuran sekitar Rp20 ribu per bulan akan memberikan manfaat berupa tabungan hari tua yang dapat menjadi jaminan ekonomi bagi pekerja di masa mendatang.

“Kalau skema ini bisa diwujudkan melalui Pokir DPRD, maka manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat. Mereka memperoleh perlindungan saat bekerja, mendapatkan santunan ketika mengalami musibah, sekaligus memiliki jaminan hari tua. Ini bukan sekadar belanja anggaran, tetapi investasi sosial,” katanya.

Sri Darsianti juga menyoroti masih rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Gorontalo. Dari target sekitar 555 ribu pekerja, masih terdapat sekitar 285 ribu pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa perlindungan pekerja belum menjadi perhatian utama dalam pembangunan daerah.

Selain itu, ia mengingatkan agar bantuan pemerintah diberikan secara lebih tepat sasaran. Menurutnya, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi sudah seharusnya mulai membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sehingga bantuan pemerintah dapat difokuskan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

“Kesadaran masyarakat juga harus dibangun. Jangan semua berharap kepada pemerintah. Kalau memiliki kemampuan ekonomi, seharusnya mulai memikirkan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarganya melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakili Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus Terima Masa Aksi Buruh di Gorontalo: Soroti UMP dan Outsourcing

Ia menambahkan, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih besar dibandingkan nilai iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan. Santunan yang diterima peserta ketika mengalami risiko dapat mencapai puluhan juta rupiah.

Di sisi lain, Sri Darsianti memahami keterbatasan sumber daya yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta DPRD dan pemerintah daerah turut mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat hingga ke tingkat desa.

“Petugas BPJS jumlahnya terbatas. Tidak mungkin mereka menjangkau seluruh wilayah Gorontalo sendirian. DPRD bersama pemerintah harus ikut turun ke masyarakat untuk menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja tidak boleh berhenti sebagai target di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Menurut Sri Darsianti, keberhasilan Gorontalo mencapai Universal Health Coverage melalui BPJS Kesehatan seharusnya menjadi contoh dalam memperkuat perlindungan pekerja. Ia berharap komitmen yang sama juga diwujudkan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja di Gorontalo memperoleh jaminan sosial yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *