Dua WNA China Tinggal 21 Hari di Bilato, Camat Tak Tahu, Kades Terbitkan Surat

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Keberadaan dua warga negara asing (WNA) asal China di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan. Selama sekitar 21 hari, keberadaan keduanya disebut tidak diketahui Camat Bilato, Abd. Salam SJ. Rauf.

Persoalan ini turut menyeret penerbitan surat keterangan oleh Kepala Desa Suka Damai, Arfan Yahya, serta memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi pemerintahan dan pengawasan orang asing di wilayah tersebut.

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo membenarkan telah mengamankan kedua WNA tersebut. Hingga kini, keduanya masih menjalani penyelidikan untuk mendalami keberadaan dan aktivitas mereka di Gorontalo.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Maurits Richard, membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Iya benar, saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Maurits saat dikonfirmasi media, dilansir dari Hibata.id.

Informasi yang beredar menyebutkan, kedua WNA itu telah berada di desa tersebut sejak 18 September 2026 dan tinggal di rumah Arfan Yahya.

Camat Bilato Mengaku Kaget

Camat Bilato, Abd. Salam SJ. Rauf, mengaku terkejut setelah mengetahui keberadaan kedua WNA tersebut. Ia mengatakan tidak mengetahui aktivitas maupun keberadaan mereka selama berada di wilayah Kecamatan Bilato.

“Terus terang, saya kaget mengetahui informasi ini. Sudah 21 hari mereka berada di wilayah Kecamatan Bilato, tetapi saya tidak mengetahui keberadaan mereka,” ungkap Abd. Salam.

Baca Juga :  Pesan Perdana Rifli Katili: Sekretariat DPRD Provinsi Harus Solid,Cepat dan dan Smart

Setelah memperoleh informasi tersebut, ia mengaku telah berkoordinasi dengan aparat Desa Suka Damai untuk menelusuri kronologi kedatangan kedua WNA dan proses administrasi yang menyertainya.

Menurut Abd. Salam, sejumlah aparat desa yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui secara pasti proses penerbitan surat keterangan yang ditandatangani langsung oleh kepala desa.

Kondisi itu mendorong pihak kecamatan meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan surat, dokumen pendukung, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan kedua warga negara asing tersebut.

Abd. Salam juga mengaku telah berupaya menghubungi Arfan Yahya untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penjelasan yang pasti.

Ia memastikan akan memanggil kepala desa guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

“Saya akan segera memanggil Kepala Desa Suka Damai untuk meminta penjelasan terkait persoalan ini. Saya ingin mengetahui secara jelas bagaimana prosesnya, termasuk dasar penerbitan surat keterangan tersebut,” tegasnya.

Kades Sebut Surat untuk Pengurusan Izin Tinggal

Sementara itu, Arfan Yahya membantah adanya pelanggaran terkait keberadaan dua WNA China yang tinggal di kediamannya.

Kepala desa yang akrab disapa Brafo itu menjelaskan, surat keterangan yang diterbitkannya hanya merupakan dokumen administrasi tambahan untuk mendukung proses pengurusan izin tinggal melalui pihak Imigrasi.

“Surat yang saya keluarkan itu hanyalah administrasi tambahan untuk proses izin tinggal dari pihak Imigrasi,” tegas Arfan.

Baca Juga :  Kemdiktisaintek Hadiri Peluncuran Prodi Spesialis di UNG, Target Lampaui Arahan Presiden

Dalam informasi yang beredar, surat keterangan pemerintah desa tersebut juga menyebutkan bahwa kedatangan kedua WNA berkaitan dengan penjajakan peluang investasi.

Namun, penerbitan surat itu masih menyisakan pertanyaan mengenai proses administrasi, dokumen yang menjadi dasar, serta kesesuaian kegiatan kedua WNA dengan dokumen keimigrasian mereka.

Keterangan kepala desa yang menyatakan tidak ada pelanggaran juga belum menjadi kesimpulan akhir. Kepastian mengenai status dokumen dan aktivitas kedua WNA perlu merujuk pada hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Muncul Dugaan Penjajakan Batu Hitam dan Emas

Selain persoalan administrasi, beredar informasi yang menduga salah satu WNA tersebut menjajaki pembelian hasil tambang, termasuk material yang dikenal sebagai batu hitam dan emas.

Informasi itu bersumber dari keterangan anonim yang belum terverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi yang memastikan adanya transaksi, kesepakatan jual beli, maupun keterlibatan kedua WNA dalam perdagangan hasil tambang tersebut.

Karena itu, dugaan penjajakan pembelian batu hitam dan emas masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tujuan kedatangan kedua WNA, kegiatan yang dilakukan selama berada di Gorontalo, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki.

Surat keterangan dari pemerintah desa tidak dengan sendirinya menggantikan visa atau izin tinggal yang diwajibkan berdasarkan ketentuan keimigrasian.

Baca Juga :  Polsek Kota Utara Sita 161 Botol Miras Saat Patroli KRYD di Dembe Jaya

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, menjadi salah satu landasan hukum dalam pengaturan keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia.

Imigrasi Belum Ungkap Hasil Pemeriksaan

Hingga berita ini disusun, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai status dokumen kedua WNA, materi pemeriksaan, maupun hasil penyelidikan atas dugaan penjajakan transaksi batu hitam dan emas.

Belum ada pula keterangan resmi yang memastikan apakah ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam kasus tersebut.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Arfan Yahya selaku kepala desa yang disebut menerbitkan surat keterangan sekaligus menjadi tempat tinggal kedua WNA. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan tambahan atas sejumlah pertanyaan tersebut.

Perkembangan pemeriksaan Imigrasi diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai tujuan kedatangan kedua WNA, kelengkapan dokumen, aktivitas mereka selama berada di Gorontalo, serta proses penerbitan surat keterangan oleh pemerintah desa.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan dua warga negara asing, tetapi juga pentingnya koordinasi antarpemerintahan dan keterbukaan informasi agar status hukum serta aktivitas mereka dapat dipastikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *