Pengawasan Orang Asing Diperketat, Imigrasi Bersama Gabungan TIMPORA Sidak Langsung Perusahaan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Gorontalo menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing di sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Gorontalo pada Selasa, 12 Mei 2026.

Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur lintas instansi mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga stakeholder terkait yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Gorontalo.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, khususnya tenaga kerja asing (TKA), yang menjalankan aktivitas di wilayah Gorontalo.

Baca Juga :  Bukber di Masjid Baitul Ar-Rasyid, KKSS Gorontalo Satukan Silaturahmi Warga Sulsel di Tanah Rantau

Pengawasan tersebut difokuskan untuk memastikan seluruh aktivitas orang asing berjalan sesuai ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua mengatakan, pengawasan terhadap orang asing membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur yang tergabung dalam TIMPORA.

Menurut dia, koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting agar pengawasan dapat berjalan efektif serta mampu meminimalisasi potensi pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga :  Lagi dan Lagi, Fauzan Tunjukkan Kelasnya: Jurus Disimpan, Silaturahmi Jadi Kunci di Halalbihalal Kadin

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendatangi beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap keberadaan tenaga kerja asing.

Petugas menemukan sejumlah warga negara asing di salah satu perusahaan yang menjadi lokasi pemeriksaan.

Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh dokumen keimigrasian maupun dokumen penunjang lainnya berada dalam kondisi lengkap dan sesuai ketentuan.

Petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran izin tinggal terhadap tenaga kerja asing yang diperiksa dalam operasi tersebut.

Baca Juga : 

Walau tidak ditemukan pelanggaran, TIMPORA tetap memberikan edukasi kepada pihak perusahaan terkait kewajiban pelaporan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing secara berkala kepada pihak Imigrasi.

Langkah itu dinilai penting sebagai bentuk pengawasan preventif untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian di kemudian hari.

Melalui operasi gabungan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo bersama TIMPORA menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan orang asing secara terpadu demi menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di wilayah Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *