Tabayyun.co.id, GORONTALO — Konflik internal Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Gorontalo memasuki fase krusial. Forum Komunikasi Kadin Provinsi Gorontalo resmi menggugat kebijakan pembekuan empat Kadin kabupaten ke tingkat pusat.
Empat wilayah yang terdampak meliputi Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Boalemo. Gugatan dilayangkan karena kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan organisasi.
Ketua Forum Komunikasi Kadin Provinsi Gorontalo, Paris Djali, S.H mengatakan, proses hukum internal kini tengah berjalan di Kadin Indonesia.

“Gugatan kami sudah diterima Kadin Indonesia dengan nomor surat 02/FK-KADIN/GTLO/IV/2026 tertanggal 15 April 2026. Saat ini sedang dibahas oleh bidang hukum dan OKK di Kadin Indonesia,” ujar Paris.
Menurut Paris, komunikasi intensif dengan pengurus pusat mengindikasikan kemungkinan perpanjangan kepengurusan di empat daerah tersebut.
“Kami sudah melakukan konsultasi dan koordinasi langsung dengan Kadin Indonesia melalui Bapak Suprayitno, serta berkoordinasi dengan Pak Natsir dan Pak Zul selaku Korwil Sulawesi,” jelasnya. Rabu,06/05/26.
Paris menegaskan, Kadin Provinsi Gorontalo wajib tunduk pada instruksi organisasi di tingkat pusat. Hal ini merujuk pada Surat Kadin Indonesia Nomor 3436/WKU/VII/2025 yang menjadi dasar penegasan sikap.
Dalam surat tersebut dijelaskan
1. Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin Indonesia: Wewenang pembekuan atau penghentian kepengurusan hanya dimiliki oleh pengurus satu tingkat di atasnya. Pembekuan hanya dapat dilakukan jika masa kepengurusan telah berakhir dan belum dilaksanakan Mukab/Mukota. Prosedur pembekuan wajib diawali dua kali peringatan tertulis sesuai ketentuan ART dan Peraturan Organisasi.
2. Hasil telaah organisasi menyimpulkan: SK pembekuan yang diterbitkan tidak memenuhi ketentuan. Secara organisasi dinyatakan tidak sah. Berpotensi menimbulkan disintegrasi dan ketidaktertiban di daerah.
3. Sikap resmi Kadin Indonesia: Seluruh SK pembekuan oleh Kadin Provinsi Gorontalo dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Seluruh tindakan turunan dari SK tersebut harus dihentikan. Kadin Provinsi diminta mencabut SK dan melaporkan hasilnya maksimal 7 hari kerja. Didorong melakukan konsolidasi internal dengan prinsip musyawarah mufakat.
Hasil telaah organisasi bahkan menyatakan keputusan pembekuan tidak sah dan berpotensi memicu konflik internal.
Kadin Indonesia juga meminta seluruh keputusan turunan dihentikan dan mendorong pencabutan surat keputusan dalam waktu tujuh hari kerja.
Paris menilai, substansi surat itu sudah final dan tidak membuka ruang interpretasi lain.
“Sudah tegas. Kadin Gorontalo harus patuh pada perintah organisasi. Instruksi pencabutan SK itu ada dan wajib dijalankan,” katanya.
Ia mengingatkan, polemik ini berdampak langsung pada agenda Musyawarah Provinsi (Muprov) V Kadin Gorontalo. Penetapan peserta dengan hak suara dinilai belum bisa dilakukan selama status empat Kadin kabupaten belum jelas.
“Muprov tidak akan berjalan jika hak suara belum ditetapkan. Ini menyangkut legitimasi organisasi,” tegasnya.
Forum Komunikasi Kadin Provinsi Gorontalo mendesak kepengurusan di bawah Ketua Umum Muhalim Lity segera menindaklanjuti instruksi pusat guna meredam konflik.
” Saya meminta Kadin Provinsi Gorontalo agar segera cabut SK pembekuan, dan memperpanjang SK kepengurusan empat Kadin Kabupaten,” jelasnya.
Keputusan final terkait polemik ini dijadwalkan dibahas dalam rapat Kadin Indonesia pada Kamis, 7 Mei 2026. Agenda tersebut sekaligus akan menentukan nasib pelaksanaan Muprov V serta status empat Kadin kabupaten yang sebelumnya dibekukan.
Situasi yang kian mengerucut membuat tekanan terhadap Kadin Provinsi Gorontalo meningkat. Hasil rapat pusat kini menjadi penentu arah penyelesaian konflik organisasi di daerah.










