Empat Pemuda Ditangkap URC Polresta Gorontalo Kota Terkait Dugaan Persetubuhan Anak

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AFH (17), FA (16), FN (20), dan ARP (21). Mereka diamankan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi pada Selasa (22/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan Ismail Podungge pada Senin (21/9/2026). Ismail melaporkan cucunya yang masih di bawah umur tidak pulang setelah meninggalkan rumah tanpa izin pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Sebelumnya, Ismail memperoleh informasi bahwa cucunya dijemput oleh dua orang berinisial F dan A. Upaya menghubungi korban melalui telepon juga tidak mendapatkan respons.

Baca Juga :  Saat Warga Terlelap, Petugas Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo Tetap Bekerja Demi Air Bersih

Karena khawatir, Ismail kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Timur. Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap korban.

Korban akhirnya ditemukan sedang berada di atas bentor di depan Rumah Sakit Dunda. Petugas kemudian membawa korban ke Polsek Kota Timur untuk dimintai keterangan.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dialami korban. Kasus itu selanjutnya dilaporkan secara resmi ke Polresta Gorontalo Kota untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan pada Selasa siang. Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.

Baca Juga :  Adhan Dambea Akan Ganti Tiga Nama Jalan di Kota Gorontalo Sebagai Bentuk Penghargaan

Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.

Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas menangkap AFH di sebuah rumah di Jalan Sawah Besar, Kelurahan Heledulaa Utara.

Dari pemeriksaan awal terhadap AFH, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lain. FN kemudian diamankan sekitar 20 menit setelah penangkapan pertama.

Penyelidikan dilanjutkan hingga sore hari. Sekitar pukul 18.00 WITA, polisi menemukan seorang terduga pelaku berinisial F di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur.

Petugas langsung mengamankan F tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan ARP yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain mengamankan empat terduga pelaku, penyidik turut meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni RN (16) dan MS (14).

Baca Juga :  Kota Gorontalo Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H.B. Jasin Mulai 27 Oktober

“Betul, Team URC telah melakukan upaya paksa dan mengamankan keempat terduga pelaku. Para pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut. Dari hasil interogasi, terduga pelaku juga mengakui telah melakukan prostitusi online terhadap korban melalui aplikasi MiChat,” tegas Kompol Akmal.

Kompol Akmal mengatakan penanganan perkara tersebut masih berlanjut. Polisi kini melakukan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian dan keterlibatan masing-masing pihak.

“Untuk saat ini, para pelaku telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *