TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Menggadaikan kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan bisa berujung pidana. Hal ini harus dihadapi seorang pria berinisial RS setelah diduga mengalihkan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara RS dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Perkara ini bermula pada 20 November 2024. Saat itu, RS mengajukan pinjaman dana kepada PT Smart Finance Cabang Gorontalo dengan menjaminkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor miliknya.
Namun, kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia tersebut diduga justru digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan perusahaan pembiayaan.
Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Smart Finance Cabang Gorontalo melalui perwakilannya, Mohamad Ronaldi Yusup, S.H., ke Polresta Gorontalo Kota.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan pembiayaan dilaporkan mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.103.000.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Hari ini penyidik Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka sdra RS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Gorontalo. Kasus ini bermula dari laporan pihak PT. Smart Finance karena tersangka mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin,” ujar Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana.
Guruh mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memindahtangankan, menjual, ataupun menggadaikan kendaraan yang masih berstatus kredit dan terikat jaminan fidusia.
Menurutnya, pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan pihak terkait merupakan perbuatan yang dapat berkonsekuensi hukum.
Atas dugaan perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan.








