Fikram Salilama: BK DPRD Provinsi Gorontalo Siapkan Hasil Aduan Etik untuk Diparipurnakan

Tabayyun.co.id, GORONTALO- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal untuk menentukan sikap atas sejumlah dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota dewan. Rapat tersebut berlangsung tertutup di Ruang BK, Senin (19/1/2026).

Seluruh anggota Badan Kehormatan hadir dalam rapat yang membahas laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota DPRD. Agenda ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan etika lembaga legislatif.

Baca Juga :  Realisasi Mandek, Komisi IV DPRD Provinsi Turun Tangan Awasi PT Royal Coconut

Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengatakan rapat telah menghasilkan sejumlah keputusan penting. Menurut dia, pembahasan difokuskan pada tindak lanjut aduan masyarakat yang telah masuk secara resmi.

“Ada beberapa poin yang tadi kami tetapkan, tindak lanjut hasil aduan dari masyarakat, di mana ada aduan. Kami sudah mengambil keputusan dan nanti akan kami laporkan di paripurna,” ucap Fikram.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Gorontalo Tinjau Pemerintahan Desa Kramat, Soroti Keterlambatan Dana Desa

Fikram menyebut, dari sejumlah poin yang dibahas, dua di antaranya telah mencapai keputusan final dan siap disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, beberapa poin lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh anggota BK sebelum diputuskan secara оконч final. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan keputusan diambil secara objektif dan sesuai ketentuan.

Meski telah ada keputusan, BK belum membuka rincian materi aduan maupun identitas pihak yang terlibat. Fikram menegaskan, seluruh informasi tersebut akan disampaikan secara resmi dalam forum paripurna.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Sambut Positif Program Sawah Baru 5.600 Hektare untuk Perkuat Ketahanan Pangan

“Hal yang sangat penting. Nanti kami umumkan di paripurna,” tegasnya singkat.

Terkait jadwal paripurna, Fikram menjelaskan pihaknya masih menunggu koordinasi dengan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Penentuan waktu akan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *