Gaji PPPK Paruh Waktu Masuk Pembahasan APBD 2027, Banggar Deprov Gorontalo Minta Kejelasan Pusat

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Kepastian penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menjelang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Untuk membahas persoalan tersebut, Banggar DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat daring bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, Senin (19/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dan diikuti anggota Banggar, Sekretaris DPRD, serta pejabat eselon Sekretariat Dewan.

Baca Juga :  Thomas Mopili: Jangan Hanya Lihat Anggaran Perjalanan Dinas, Ukur dari Hasilnya Ada yang Diperjuangkan

Dalam pertemuan itu, DJPK Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran pembayaran gaji PPPK telah diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu mengantisipasi kebutuhan pembiayaan gaji PPPK paruh waktu melalui perencanaan anggaran yang cermat, termasuk dalam penyusunan APBD 2027.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Gorontalo Gelar Senam Bersama, Lepas Sriyulianti Dungga Menuju Purna Tugas

Pembahasan ini menjadi langkah Banggar DPRD Provinsi Gorontalo untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembebanan anggaran sekaligus memastikan kebutuhan pembayaran gaji PPPK paruh waktu mendapat perhatian dalam perencanaan keuangan daerah.

Koordinasi dengan DJPK diharapkan membantu pemerintah daerah menyusun anggaran secara terukur dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ 2025, Gubernur Paparkan Capaian Pembangunan

Kejelasan mekanisme tersebut penting agar kebutuhan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat dipersiapkan sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga rapat tersebut, kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat masih dinantikan. Karena itu, mekanisme pelaksanaan dan penganggaran gaji PPPK paruh waktu perlu terus dikoordinasikan agar perencanaannya dalam APBD 2027 memiliki kejelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *