Gelombang Protes Menguat, APKPD Seret BTN Gorontalo soal Gaji ASN

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) kembali melanjutkan tekanan terhadap Bank BTN Cabang Gorontalo, Jumat (10/4/2026), menyusul aksi unjuk rasa sehari sebelumnya.

Dalam aksi lanjutan ini, APKPD menyoroti dua isu utama, yakni proses kredit PT Alif Satya Perkasa (ASP) serta polemik pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Lapangan APKPD, Wahyu Pilobu, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan keterlibatan langsung BTN Cabang Gorontalo dalam proses awal pengajuan kredit PT ASP. Namun demikian, mereka tetap mempertanyakan tanggung jawab kelembagaan jika ditemukan adanya pelanggaran.

“BTN Cabang Gorontalo pada dasarnya tidak melakukan tindakan apa pun dalam proses permohonan kredit PT ASP. Namun demikian, kami ingin mengetahui, jika terdapat pelanggaran terhadap POJK 40 maupun Undang-Undang Perbankan, pihak mana yang harus bertanggung jawab, apakah di tingkat cabang atau kantor wilayah,” ujar Wahyu.

APKPD juga menyoroti mekanisme pengajuan kredit yang disebut dapat dilakukan secara lisan. Mereka meminta pihak bank menjelaskan dasar aturan yang memperbolehkan hal tersebut.

“Kami meminta agar ditunjukkan secara jelas aturan mana yang membolehkan permohonan kredit dilakukan secara lisan, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh pihak BTN dalam proses mediasi sebelumnya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Di Tengah Efisiensi, Ekonomi Kota Gorontalo Justru Melaju 5,7 Persen

Selain persoalan kredit, isu pemotongan gaji ASN menjadi perhatian utama dalam aksi tersebut. APKPD mengaku telah membawa dokumen berupa memo internal BTN sebagai bahan kajian.

“Saat kami mendatangi BTN, terdapat beberapa tuntutan yang kami sampaikan. Salah satunya terkait pemotongan gaji ASN. Kami datang dengan membawa memo internal BTN yang dikirim oleh kantor wilayah, dan kami mempertanyakan dasar dari kebijakan pemotongan tersebut,” jelasnya.

Menurut Wahyu, dari dokumen yang dipelajari tidak ditemukan adanya instruksi langsung dari kepala daerah terkait kebijakan tersebut.

“Dalam memo tersebut terdapat sejumlah poin kesepakatan, namun kami tidak menemukan adanya instruksi dari wali kota kepada BTN untuk melakukan pemotongan gaji ASN,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum hubungan antara ASN dan pihak bank, termasuk ketiadaan dokumen resmi maupun surat kuasa individu.

“Kami tidak menemukan adanya perjanjian, kesepakatan, maupun dokumen resmi antara ASN dengan BTN. Bahkan, kami juga tidak menemukan surat kuasa dari masing-masing ASN sebagai dasar pemotongan tersebut,” ungkapnya.

APKPD mencatat, jumlah ASN yang terdampak mencapai 2.255 orang yang tersebar di 104 instansi. Hal ini dinilai perlu kejelasan terkait persetujuan individu.

Baca Juga :  Wali Kota Adhan Dambea Lantik 9 Pejabat Eselon II, Perkuat Kinerja Organisasi Pemkot Gorontalo

“Terdapat sekitar 2.255 ASN yang gajinya dipotong, dan hal itu terjadi di 104 instansi. Pertanyaannya, apakah seluruh ASN tersebut benar-benar telah memberikan surat kuasa secara individu?” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut bersifat privat karena berkaitan langsung dengan rekening masing-masing ASN.

“Bagi kami, ini adalah persoalan yang bersifat privat karena berkaitan langsung dengan rekening pribadi masing-masing ASN. Oleh karena itu, harus ada persetujuan yang jelas dari setiap individu,” tegasnya.

APKPD juga menyoroti penggunaan surat kuasa dari Bank SulutGo (BSG) sebagai dasar kebijakan tersebut.

“Yang kami temukan, dasar yang digunakan hanya berupa surat kuasa dari BSG yang dibuat oleh ASN. Namun, kami mempertanyakan apakah itu cukup untuk mewakili persetujuan individu dalam konteks pemotongan gaji oleh pihak lain,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, APKPD memastikan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan membawa tambahan bukti.

“Kami menegaskan kepada pihak BTN bahwa kami akan kembali datang pada pekan depan untuk melaksanakan aksi lanjutan dengan membawa bukti-bukti baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari Sejarah ke Aksi Hari Patriotik, Pemkot Gorontalo Dorong Ekonomi dan Peran Generasi Muda Perkuat UMKM

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan adanya kejelasan dan transparansi, baik dalam proses kredit maupun dalam kebijakan yang menyangkut hak ASN,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BTN Gorontalo, Irwan Hasbullah, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemotongan gaji telah memiliki dasar kerja sama resmi.

“Pemotongan gaji itu bukan tanpa dasar. Ada kuasa dari ASN ke BSG, dan dalam klausulnya memungkinkan pemberian kuasa kepada pihak lain, dalam hal ini BTN, untuk melakukan pemotongan,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, kerja sama antara BTN dan BSG telah melalui kajian hukum dan disosialisasikan kepada ASN sejak Oktober 2025.

Menurutnya, BTN hanya menjalankan fungsi teknis, sementara data dan mekanisme berasal dari BSG.

“BTN hanya menjalankan fungsi pemotongan. Semua data berasal dari BSG, dan hasil potongan juga disalurkan kembali ke BSG,” tegasnya.

Terkait pembiayaan proyek PT Alif Satya Perkasa, Irwan menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kalau memang secara hukum sertifikat itu harus dibatalkan, kami akan mengikuti. Dan tentu ada mekanisme penyelesaian kewajiban dari pihak debitur,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *