Tabayyun.co.id, Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menerima pelimpahan seorang nelayan warga negara asing (WNA) asal Filipina dari Pos Polairud Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 13.40 WITA.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sebagai bagian dari penanganan administratif terhadap orang asing yang ditemukan berada di wilayah perairan Gorontalo.
WNA tersebut diketahui berinisial R, laki-laki, berusia 25 tahun. Sebelumnya, yang bersangkutan ditemukan dalam kondisi terdampar dan diamankan oleh petugas Pos Polairud Kwandang sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Imigrasi.
Setelah proses serah terima, R ditempatkan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Gorontalo. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado untuk menjalani proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemulangan ke negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan wujud kerja sama lintas instansi dalam pengawasan wilayah perairan dan penegakan aturan keimigrasian.
“Proses dilaksanakan secara terukur, berorientasi pada keamanan wilayah dan ketertiban administratif, sesuai prinsip penegakan hukum keimigrasian yang responsif dan berintegritas,” kata Ginting.
Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus mencerminkan sinergi antara Imigrasi dan aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan perbatasan serta memperkuat kedaulatan maritim Indonesia.
Penanganan WNA tersebut juga disebut sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pengendalian mobilitas orang asing serta peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan dan perairan nasional.















