Jurnalis Gorontalo Laporkan Konten Kreator ‘Kuhu’ atas Dugaan Penyalahgunaan Foto

GORONTALO, Tabayyun.co.id — Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama Kuhu atau Zainudin Hadjarati resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo, setelah diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk keperluan konten di media sosial Facebook.

Pelaporan itu dilakukan oleh Kadek Sugiarta, wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 13.32 WITA, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Lapangan Kerja Menyempit, Lulusan Jurnalisme Dilirik Industri AI

Kadek menyebut, peristiwa tersebut bermula saat dirinya membagikan unggahan di akun Facebook pribadi “Kade Sugiarta”, seusai konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo, Selasa, 11 November 2025. Tak berselang lama, foto yang ia unggah justru digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin.

“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan usai melapor di Mapolda Gorontalo.

Baca Juga :  Dialog Mahasiswa Gorontalo Bahas " Tambang" Terganggu, Kesbangpol Dituding Tak Profesional

Dalam pengaduan tersebut, Kadek turut didampingi oleh pendamping hukum Ronki Ali Gobel. Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang menggunakan karya orang lain tanpa izin.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima oleh Ditreskrimsus hari ini,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Provinsi dan Pemkot Gorontalo Sepakat Perkuat Sinergi Bantuan

Menurut Desmont, penyidik Ditreskrimsus kini tengah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pelanggaran hak cipta di dunia digital, khususnya terkait penggunaan konten tanpa izin di media sosial. Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan karya orang lain di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *