Kadin Gorontalo Dinilai Tak Jalankan Mandat Organisasi, Caretaker Disebut Segera Ditunjuk

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Ketua Forum Komunikasi Kadin Provinsi Gorontalo, Paris Djali, S.H., menilai pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Gorontalo tidak berjalan sesuai amanat yang diberikan oleh Kadin Indonesia.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi berujung pada penunjukan caretaker untuk mengambil alih kepengurusan sementara.

Paris menjelaskan, Kadin Indonesia sebelumnya telah memberikan perpanjangan masa tugas kepada Kadin Gorontalo melalui surat keputusan yang secara khusus memerintahkan persiapan dan pelaksanaan Musprov.

Namun hingga masa penugasan berakhir, agenda Musprov yang menjadi mandat utama tersebut belum juga terlaksana.

Akibatnya, berbagai perangkat organisasi yang telah dibentuk dalam rangka pelaksanaan Musprov dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Hibah di Telaga, Status Lahan Dipastikan Milik Pemkab

Menurut Paris, berakhirnya masa berlaku surat keputusan perpanjangan juga berdampak pada status Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC) yang sebelumnya dibentuk untuk mengawal tahapan Musprov.

Ia menilai, sesuai mekanisme organisasi, Kadin Indonesia memiliki kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan organisasi melalui penunjukan caretaker yang ditetapkan langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK)  dengan mempertimbangkan rekomendasi Koordinator Wilayah Sulawesi.

Paris berharap figur yang nantinya dipercaya sebagai caretaker mampu menjalankan tugas secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.

” Maka untuk itu, Saya berharap caraketer harus independen dan tidak terpengaruh oleh pengaruhnya justru menghambat Musprov nanti,” kata Paris. Selasa 02/06/26.

Baca Juga :  Upacara Hari Lahir Pancasila di Polresta Gorontalo Kota Berlangsung Khidmat

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi dasar pelaksanaan roda organisasi Kadin.

“Saya sekali lagi ingatkan dan tegakan aturan Ad/Art kadin, jangan main-main sebab organisasi Kadin dibentuk oleh Undang-undang nomor 1 tahun 1987,” ujarnya.

Menurut Paris, Kadin Indonesia diyakini akan mengambil langkah sesuai ketentuan organisasi karena kepengurusan daerah dianggap tidak berhasil menjalankan amanat konstitusi organisasi.

” Saya meyakini jika Kadin Indonesia tak lagi diberi ruang untuk Kadin Gorontalo. Karena dinilai telah gagal menjalankan konstitusi Ad/Art dan PO,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Tewas, Lima Luka-luka Akibat Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa

Selain menyoroti persoalan Musprov, Paris juga mengkritisi belum definitifnya sejumlah kepengurusan Kadin di tingkat kabupaten dan kota dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya konsolidasi organisasi di daerah yang seharusnya menjadi perhatian serius pengurus provinsi.

” Salah satu contoh selama 5 tahun Muhalim Litty tak mampu medepintifkan Kadin pohuwato dan Kadin kota Gorontalo, setelah ditinggalkan ketua lama yg berhalangan tetap,” ujarnya.

Paris menambahkan, dengan jumlah daerah yang hanya terdiri dari enam kabupaten dan kota, persoalan organisasi semestinya dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan provinsi yang memiliki wilayah lebih luas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *