TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang diduga terlibat, termasuk mereka yang berasal dari lingkaran kekuasaan.
Abdullah menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penetapan tersangka harus dilakukan tanpa mempertimbangkan jabatan, kedudukan politik, maupun pengaruh seseorang.
“Jangan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Kalau ada ketua umum partai politik, menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang terlibat, Polri tidak perlu ragu menetapkan mereka sebagai tersangka dan memprosesnya hingga ke pengadilan,” ujar Abdullah, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan hukum biasa. Tindakan tersebut dinilai memiliki dimensi serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan informasi strategis, keamanan nasional, serta kedaulatan negara.
Ia mengingatkan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku teknis di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah, memfasilitasi, maupun terlibat dalam operasi tersebut.
Abdullah bahkan menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden berpotensi membuka persoalan yang lebih luas apabila ditemukan indikasi adanya kepentingan untuk mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Ini bukan persoalan kecil. Penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Karena itu, semua pihak yang terlibat harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.
Di sisi lain, Abdullah memastikan Komisi III DPR RI memberikan dukungan terhadap langkah Polri dalam mengungkap perkara tersebut. Ia berharap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan, objektif, serta berlandaskan alat bukti yang sah.
Ia menyebut kasus tersebut menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI karena menyangkut kredibilitas institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Ini merupakan sejarah kelam yang mencoreng nama baik Polri,” katanya.
Abdullah menambahkan, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo akan menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam agenda pembahasan Komisi III DPR RI setelah masa reses berakhir.
Menurutnya, selama masa reses, anggota DPR juga menerima berbagai masukan dan keluhan masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Selama reses, tentu DPR RI mendapatkan keluhan dan masukan terkait kasus penyadapan,” pungkasnya.














