Komisi I DPRD Gorontalo Tinjau Sengketa Tanah Warisan di Tibawa, Janji Fasilitasi Penyelesaian Damai

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meninjau langsung lokasi tanah yang tengah disengketakan di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Minggu (12/10/2025). Peninjauan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait lahan warisan keluarga Lihawa yang kini menjadi objek sengketa.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, bersama jajaran Komisi I, yakni Wakil Ketua Komisi I Siti Nurayin Sompie, Sekretaris Komisi I Ekwan Ahmad, serta anggota Fikram Salilama dan Yeyen Saptiani Sidiki. Mereka diterima oleh Noni Hasan, salah satu ahli waris keluarga Lihawa yang menjadi pihak penggugat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Minta PT Pani Gold Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Dalam dialog di lokasi, pihak keluarga menjelaskan bahwa lahan tersebut kini telah digunakan untuk sejumlah fasilitas publik, seperti Puskesmas Tibawa, SMP Negeri 1 Tibawa, Koramil Tibawa, serta lapangan olahraga Tibawa. Menurut ahli waris, seluruh area itu merupakan bagian dari tanah peninggalan leluhur keluarga Lihawa.

Baca Juga :  Sinergi Polri dan DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Kemandirian Pangan Nasional

Menanggapi hal itu, Sulyanto Pateda menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan mempertemukan seluruh pihak terkait.

“Kami akan menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo, pemerintah desa, kecamatan, serta dinas teknis terkait untuk membahas persoalan ini secara komprehensif,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan memastikan penanganan sengketa ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Perubahan Jadwal Kerja Legislatif Tahun 2025–2026

“Kami berharap ada jalan tengah yang bisa diterima baik oleh pihak ahli waris maupun pemerintah, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan damai dan sesuai aturan,” tutur Sulyanto.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap langkah ini dapat memperjelas status kepemilikan lahan yang disengketakan sekaligus menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara profesional dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *