TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan selama dua hari untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait penyelesaian status lahan di kawasan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Peninjauan berlangsung di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Jumat (31/7/2026), dan berlanjut di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama jajaran Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo. Kunjungan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat, terutama terkait pembayaran ganti rugi dan status kepemilikan lahan.
Di Desa Botumoputi, rombongan diterima Penjabat Kepala Desa Mohammad Sabrin Nggole bersama perangkat desa dan mantan Kepala Desa Botumoputi, Sartono Rahim.
Dalam dialog tersebut, Sartono menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi terhadap tanaman milik warga, seperti pohon jati, kelapa, dan tanaman lainnya pada dasarnya telah dilaksanakan. Namun, masih terdapat lima warga yang mengaku belum menerima haknya, termasuk terkait sebidang tanah berukuran 15 x 60 meter yang disebut berstatus sebagai lahan negara.
“Persepsi saya, pembayaran sebesar Rp270 juta kala itu sudah mencakup semuanya. Namun dalam perkembangannya, masih ada warga yang mengklaim belum dibayarkan,” kata Sartono Rahim.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menilai penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah terbaik agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
“Kami menyarankan agar permasalahan ini diajukan ke proses pengadilan. Dengan adanya keputusan pengadilan, maka akan ada jaminan hukum yang mengikat kedua belah pihak, baik Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun warga yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Keesokan harinya, Komisi I melanjutkan kunjungan ke Kantor Desa Dumati. Pertemuan dihadiri unsur Bidang Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, pemerintah desa, serta para kepala dusun untuk membahas persoalan serupa.
Salah seorang kepala dusun menjelaskan bahwa dirinya tidak menjabat ketika proses pengadaan lahan berlangsung pada 2017. Meski demikian, ia mengetahui sebagian kronologi sengketa yang hingga kini masih dipersoalkan oleh sejumlah warga.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
“Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak selalu harus menunggu putusan pengadilan. Jika seluruh tahapan sesuai regulasi telah dilalui, proses pembangunan dapat dilaksanakan. Apabila ada pihak yang belum menerima nilai ganti rugi, dananya dapat dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan,” jelas Umar Karim.
Ia menambahkan, masyarakat yang tidak sepakat dengan nilai ganti kerugian tetap memiliki hak mengajukan keberatan melalui pengadilan. Mekanisme tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat tanpa harus menghambat pembangunan infrastruktur strategis.
Menurut Umar, besaran ganti rugi tidak ditentukan oleh pemerintah, melainkan dihitung oleh tim penilai independen atau appraisal berdasarkan standar penilaian yang berlaku.
“Apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan penyesuaian nilai ganti rugi, maka putusan tersebut yang akan menjadi dasar penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Melalui kunjungan lapangan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian sengketa lahan di kawasan GORR. DPRD berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan sesuai koridor hukum sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur di Provinsi Gorontalo.











