Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Turun Langsung Bahas Sengketa Lahan Lobuto

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Persoalan lahan di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, kembali dibahas Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sabtu (19/9/2026).

Kali ini, pembahasan dilakukan langsung di Kantor Desa Lobuto dengan mempertemukan pemerintah daerah, pihak ahli waris, masyarakat, serta sejumlah pihak terkait.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada pekan sebelumnya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha bersama sejumlah anggota komisi hadir untuk menggali lebih jauh keterangan mengenai persoalan lahan yang melibatkan pihak ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Dalam pertemuan itu, pihak ahli waris meminta kejelasan terkait status tanah serta proses hibah yang menjadi salah satu pokok persoalan.

Baca Juga :  Semua Fraksi DPRD Gorontalo Terima Ranperda APBD Tahun 2026

Mereka juga meminta agar dasar dan tahapan proses hibah dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun pemanfaatan lahan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarpihak.

Menurutnya, sengketa tanah semestinya diselesaikan melalui dialog dengan mengedepankan pencarian solusi.

“Dalam bersengketa tanah itu bukan menjadi kasus saling bermusuhan, namun mencari solusi. Ini sengketa tanah antara pemilik hak waris dengan pemerintah daerah. Kami Komisi I akan menekan pemerintah daerah untuk duduk bersama mencari solusinya,” ujar Umar.

Umar juga menyoroti keberadaan sejumlah fasilitas publik yang berdiri di atas lahan yang tengah dipersoalkan.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa Menanam Harapan, Memulihkan Alam Bersama Mahasiswa KKN UGM di Desa Motihelumo

Di antaranya terdapat kantor desa, sekolah hingga puskesmas. Karena itu, menurut Umar, status sertifikat dan dasar hukum tanah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut perlu dipastikan.

Ia mendorong seluruh pihak memeriksa dokumen pertanahan secara menyeluruh, termasuk dasar penguasaan dan proses hibah yang dipersoalkan.

Langkah tersebut dinilai penting agar status kepemilikan lahan dapat diketahui secara jelas dan penyelesaian persoalan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus berlandaskan regulasi, fakta dan kekuatan hukum.

“Pemerintah itu selalu bergerak dan bertindak sesuai regulasi yang ada, fakta dan kekuatan hukumnya. Kami tidak akan menyia-nyiakan apa yang menjadi hak masyarakat. Ketika kita bertindak tidak sesuai regulasi, pasti dampaknya akan besar,” tegasnya.

Baca Juga :  dr. Sri Darsianti Dorong Perbaikan Komunikasi dan Layanan Kesehatan di Gorontalo

Pertemuan tersebut turut dihadiri Camat Biluhu Timur, Kepala Desa Lobuto, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, perwakilan LSM, masyarakat, Kabid Pendapatan Pemkab Gorontalo, Kabid Pertanahan Pemkab Gorontalo, serta Kepala Puskesmas Biluhu Timur.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya mendorong pemerintah daerah dan pihak ahli waris kembali duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut.

Pemeriksaan terhadap dokumen dan dasar hukum lahan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status tanah sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang tetap memperhatikan hak masyarakat dan kepentingan pelayanan publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *