Komisi II DPRD Gorontalo Pastikan Aspirasi Masyarakat Masuk Perubahan APBD 2026

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo meminta seluruh usulan dan aspirasi masyarakat dipastikan telah terakomodasi dalam sistem penganggaran sebelum pembahasan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan berikutnya.

Hal itu disampaikan dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra. Forum tersebut menjadi ruang bagi Komisi II untuk meminta klarifikasi terkait berbagai usulan yang sebelumnya telah disampaikan.

Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Komisi II untuk dibawa ke Badan Anggaran (Banggar). Selanjutnya, berbagai masukan tersebut akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam tahapan pembahasan R-APBD Perubahan yang dijadwalkan berlangsung mulai hari berikutnya.

Komisi II menilai proses verifikasi perlu dilakukan secara cermat karena sejumlah anggota komisi juga menjadi bagian dari Banggar. Mereka akan membawa hasil pembahasan di tingkat komisi untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Untuk mempercepat pembahasan, Komisi II menekankan tiga hal yang harus dipastikan.

Pertama, seluruh usulan anggota DPRD harus diketahui apakah sudah terakomodasi atau telah masuk dalam sistem penganggaran.

Baca Juga :  Pelabuhan Gorontalo Mulai Padat, Pejagindo dan Pelindo Bahas Solusi Percepatan Bongkar Muat

Kedua, apabila masih ada usulan yang belum ter-input, OPD terkait diminta menjelaskan kendala maupun alasan yang menyebabkan usulan tersebut belum masuk.

Ketiga, jika terdapat kendala, harus segera ditentukan solusi yang dapat ditempuh. Komisi II menilai hal tersebut penting karena sebagian usulan merupakan aspirasi masyarakat yang membutuhkan kepastian tindak lanjut.

Komisi II juga meminta klarifikasi atas pernyataan Sekretaris Daerah pada pertemuan sebelumnya yang menyebut seluruh usulan telah masuk atau ter-input.

Verifikasi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan data antara DPRD, OPD, TAPD dan sistem penganggaran.

Dengan demikian, pembahasan diharapkan tidak kembali berputar pada persoalan yang telah dijelaskan sebelumnya dan dapat langsung diarahkan pada kepastian status setiap usulan.

Dalam pembahasan sektor pertanian dan pangan, Komisi II turut menyoroti rencana pengembangan lokasi Gelar Teknologi menjadi kawasan agrowisata.

Pemilik lahan disebut telah menyatakan kesediaannya untuk mengembangkan kawasan tersebut sebagai destinasi agrowisata. Pengembangan kawasan akan melibatkan sejumlah sektor, di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perikanan, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Baca Juga :  Protes Biaya PPKMB Menguat, Asuransi dan Perlengkapan Jadi Sorotan Di Kampus Ichsan Gorontalo

Rencana tersebut juga mencakup pembangunan berbagai fasilitas pendukung seperti restoran, cottage dan sarana prasarana lainnya.

Komisi II mendorong agar kawasan itu tidak berhenti pemanfaatannya setelah pelaksanaan PENAS. Kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi lokasi pembelajaran dan edukasi pertanian, tempat studi banding kelompok tani hingga pusat pengembangan inovasi pertanian secara berkelanjutan.

Dalam pembahasan program dan aspirasi masyarakat, sejumlah kebutuhan sektor pertanian turut teridentifikasi.

Di antaranya lima paket hand tractor, hand sprayer, lantai jemur, satu unit motor sayur, bak sayur, super sprayer, pompa air, mesin pemotong rumput, mesin pemipil jagung, benih semangka serta berbagai kebutuhan pertanian lainnya.

Komisi II juga membahas program bantuan bibit ayam dalam paket ketahanan pangan keluarga. Program tersebut diarahkan untuk skala rumah tangga dan bukan peternakan besar.

Bantuan itu direncanakan dilengkapi kebutuhan sayuran serta peternakan mini agar dapat mendukung ketahanan pangan di tingkat keluarga.

Baca Juga :  Ombudsman Gorontalo Evaluasi Tujuh Instansi Pengaju Zona Integritas

Selain itu, terdapat rencana penyediaan buffer stock benih atau bibit sayuran, bantuan bahan untuk Desa Sukses Pangan serta bantuan pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah sebanyak 4.843 paket.

Sejumlah alokasi lainnya mencakup kebutuhan kegiatan Karawao, pemeliharaan kantor dan tambahan perjalanan dinas yang bersumber dari TAPD.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II meminta pemaparan dilakukan secara lebih ringkas karena sebagian materi dasar telah disampaikan pada pembahasan sebelumnya.

Pembahasan kemudian diarahkan pada hasil koordinasi dan perimbangan bersama TAPD serta Banggar.

Komisi II menegaskan, tahapan berikutnya harus memberikan kepastian mengenai usulan yang sudah masuk, usulan yang belum terakomodasi, kendala yang dihadapi serta solusi yang dapat ditempuh.

Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan Komisi II dalam membawa aspirasi masyarakat ke Banggar dan pembahasan bersama TAPD, sehingga setiap usulan yang dinilai layak dapat memperoleh kepastian dalam proses Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *