TABAYYUUN.CO.ID, GORONTALO — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap empat paket pekerjaan jalan milik Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.
Rapat berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (11/5/2026), dan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie.
Pertemuan itu turut dihadiri jajaran Komisi III, Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Kepala Seksi Bina Marga, serta Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menindaklanjuti surat yang sebelumnya dikirim GCW kepada DPRD pada 2025 terkait dugaan persoalan administrasi dan pekerjaan infrastruktur jalan di lingkungan Dinas PUPR-PKP.
Espin Tulie mengatakan, rapat sengaja menghadirkan pihak teknis dari Dinas PUPR-PKP agar seluruh informasi dapat dipaparkan secara terbuka di hadapan semua pihak.
“Komisi III menghadirkan langsung Kepala Dinas PUPR-PKP beserta jajaran teknis agar informasi yang diterima semua pihak, termasuk GCW, dapat lebih jelas dan akurat,” ujar Espin.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan dalam forum tersebut, pihak penyedia jasa atau kontraktor telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran denda yang menjadi bagian dari temuan audit BPK.
Selain membahas proyek jalan, rapat juga menyinggung klarifikasi yang sebelumnya disampaikan GCW terkait dugaan keterlibatan oknum tertentu di lingkungan BPK.
Namun demikian, Komisi III menegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan langsung dengan lembaga BPK berada dalam ruang lingkup kemitraan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Espin, DPRD memang memiliki kewenangan untuk mengundang BPK dalam rapat kerja sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2018.
Meski begitu, terdapat ketentuan dan mekanisme tertentu apabila pembahasan dilakukan dalam format Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Hasil rapat tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo untuk menentukan tindak lanjut berikutnya, termasuk kemungkinan pelaksanaan rapat gabungan lintas komisi.
Sementara itu, pihak GCW menerima penjelasan yang diberikan Komisi III terkait batas kewenangan DPRD dalam persoalan tersebut. Untuk sementara waktu, belum ada langkah lanjutan yang akan dilakukan sambil menunggu keputusan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.







