Konsultasi ke Ditjen Minerba, Pansus PDRD Provinsi Cari Formula Ideal Kelola Iuran Pertambangan Rakyat

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (11/6/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama Ketua Pansus H. Sun Biki serta jajaran anggota pansus yang tengah membahas perubahan regulasi PDRD.

Rombongan diterima oleh Cecilia Margareth selaku Subkoordinator Perencanaan Penerimaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Pertemuan itu difokuskan pada pembahasan substansi aturan yang berkaitan dengan sektor pertambangan rakyat, khususnya menyangkut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan potensi penerimaan daerah.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Program Air Tanah hingga Irigasi Bersama OPD

Ketua Pansus H. Sun Biki mengatakan konsultasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah yang sedang dibahas memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.

“Melalui konsultasi ini, kami ingin memastikan bahwa pengaturan dalam Ranperda memiliki landasan yang kuat, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah,” ujar Sun Biki.

Dalam forum konsultasi itu, Ditjen Minerba menjelaskan bahwa iuran yang dikenakan pada kegiatan pertambangan rakyat pada dasarnya merupakan instrumen yang ditujukan untuk mendukung kepentingan masyarakat secara luas.

Baca Juga :  Hardiknas 2026 di Gorontalo, DPRD Provinsi Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan

Dana yang terkumpul dari iuran tersebut nantinya digunakan untuk berbagai program yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, penanganan dampak aktivitas pertambangan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor tambang rakyat.

Pihak Ditjen Minerba juga menegaskan bahwa kebijakan iuran pertambangan rakyat tidak dimaksudkan sebagai beban tambahan bagi masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

Selain aspek penerimaan daerah, pembahasan juga menyoroti pentingnya upaya pemulihan lingkungan. Menurut Ditjen Minerba, salah satu tujuan utama penerapan iuran adalah mendukung program rehabilitasi kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal maupun kegiatan tambang yang tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Baca Juga :  Reses di Botu, dr. Sri Darsianti Tuna Serap Aspirasi Warga Soal Tanggul Banjir hingga Kebersihan Lingkungan

Hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Pansus dalam menyempurnakan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya mampu memperkuat pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku pertambangan rakyat serta mendukung upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *