KPK OTT di Kuansing, Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda Naik ke Tahap Penyidikan

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (30/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan operasi tersebut mengamankan 10 orang. Dari jumlah itu, lima orang telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

“Suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Budi menjelaskan, lima orang yang diterbangkan ke Jakarta terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN.

Baca Juga :  Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Membangun Generasi Unggul Indonesia

“Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi,” imbuhnya.

Di tengah proses OTT, keberadaan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen belum diketahui. Keduanya tidak berada di lokasi saat tim KPK melakukan operasi.

KPK menyatakan masih berupaya melacak keberadaan kedua pejabat tersebut. Lembaga antirasuah itu juga meminta keduanya bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Dari Relawan Jokowi ke Kabinet Prabowo, Immanuel Ebenezer Dicokok KPK

“Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk koperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” jelasnya.

Sementara itu, KPK telah menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasil ekspose menyimpulkan bahwa perkara telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari rangkaian penyelidikan tertutup ini sore tadi sudah dilakukan ekspos dan pimpinan sudah memutuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan sehingga dalam proses tahap penyidikan ini KPK akan menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Budi.

Baca Juga :  Kadin Dukung Kebijakan BI, Dunia Usaha Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk penetapan tersangka, dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026).

Frasa Kunci Utama:
OTT KPK Kuansing

Deskripsi Meta:
KPK mengungkap dugaan suap jual beli jabatan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi dalam operasi tangkap tangan di Riau. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka segera dilakukan.

Tag SEO:
OTT KPK, Kuantan Singingi, Suap Jabatan, KPK Riau, Jabatan Sekda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *